Nanggroe.net, Kuala Simpang | Sepasang suami istri (Pasutri) diamankan Satpol PP / WH Aceh Tamiang setelah kedapat berjualan nasi pada siang hari di bulan puasa, pada Selasa (28/4).
Barang bukti berupa nasi berserta lauknya turut diamankan dari kediaman pasangan tersebut di Gampong Landung, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kabid Penegakkan Syariat Islam Satpol PP/WH Aceh Tamiang, Syahrir menyebutkan, penangkapan pasangan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di kediaman pelaku terdapat aktvitas jual beli nasi pada siang hari.
Baca Juga : Gelar Operasi Ketupat, Polres Lhokseumawe Dirikan 3 Posko Guna Cegah Para Pemudik
“Sudah beberapa hari ini kami mengawasi rumah tersebut, namun belum ditemukan bukti, tapi kali ini mereka tertangkap basah hari ini,” kata Syahrir.
Diketahui, pelaku memang sehari-hari berjualan nasi didepan rumahnya, namun sejak masuk bulan puasa proses penjualan berubah dengan terselubung melayani pembeli secara diam-diam.
Baca Juga : Polres Aceh Timur Gelar Operasi Ketupat Rencong Sasaran Utama Larang Mudik
“Pelayanan dilakukan dengan dibungkus, oleh itu mereka luput dari pengawasan kami selama ini,” Lanjut Syahrir
Kini, pasangan suami istri tersebut terus dimintai keterangan perihal perbuatannya selama ini, kemungkinan besar kedua pelaku dihatuhi hukuman sanksi berupa binaan.
Komentar