Nanggroe.net, Aceh Utara|Dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa, kajari Aceh Utara melakukan kegiatan sosialisasi di Aula Kejaksaan Aceh Utara, Kamis (29/4/2021).
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada jam 09.30-12.00 WIB, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu H. Liswara Akbari langsung memandu langsung kegiatan tersebut dengan materi penting yang telah disiapkan terkait pengelolaan dana desa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Dalam kegiatan tersebut hadir 23 (dua puluh tiga) orang Kepala Desa dan 13 (tiga belas) orang Camat yang ada di lingkup Kabupaten Aceh Utara, kegiatan masih di lakukan terbatas karna mematuhi Protokoler kesehatan.
Baca Juga:
Korupsi Dana Desa, Geuchik Ini Dijatuhi Hukuman Pidana Kurungan 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Dalam kegiatan tersebut Kajari Aceh Utara Diah ayu menyampaikan bahwa dengan menekankan pentingnya pelaksanaan tujuan pembangunan Desa sebagaimana amanat Undang-Undang Nomer 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang bersih dari penyalahgunaan Keuangan Desa dengan memahami mekanisme Pengelolaan Keuangan Desa.
” Kita berharap para aparatur desa bisa paham bagaimana cara menggunakan dan mengelola keuangan desa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada “
Kajari Aceh Utara pun mengharapkan sosialisasi ini bermanfaat demi terciptanya kesadaraan ketertiban masyarakat yang taat hukum terutama Perangkat desa yang cakap dalam hal pengelolaan keuangan Desa sehingga terhindar dari jerat hukum Tindak Pidana Korupsi.
Komentar