Nanggroe.net, Meulaboh | Seorang kakek berinisial TP yang sudah berusia 73 tahun dibawa ke Polres Nagan Raya lantaran diduga telah menikah siri tanpa sepengetahun istri pertamanya.
Kakek tersebut merupakan warga Gampong Blang Bayu, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya yang kini sudah berstatus tersangka.
“Polisi mengungkap kasus ini setelah laporan istri sah tersangka,” Kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fadilah Aditya Pratama SIK kepada awak media, Sabtu (11/7).
Baca Juga : Rumahnya Digrebek, Seorang Pria di Boyong Ke Polres Aceh Utara Kasus Narkoba
Dari hasil pemeriksaan, politik mengamankan barang bukti satu buku nikah warna merah bata nomor 05/05/I/2011, satu buah buku nikah siri wara hijau botol nomor 05/05/I/2011 dan satu lembar surat keterangan nikah yang ditandatangani oleh seorang tokoh agama diatas materai 6.000.
Kemudiam, tersangka TP mengakui dirinya telah menikahsiri dengan seorang wanita pada Minggu, tanggal 29 September 2019 lalu dengan perempuan berinisial SM, warga Gampong Kuta Aceh, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.
Keduanya sepakat menikah karena setelah sang kakek menghubungi wanita pujaan hatinya berinisial SM menggunakan telepon selular milik sang cucu, pada Jumat, 27 September 2019.
Baca Juga : Tak Mau Tangung Jawab Setubuhi Pacar, Oknum Linmas di Banda Aceh Masuk Bui
Setelah terlibat percakapan beberapa saat, SM akhirnya bersedia menerima pinangan TP dan keduanya sepakat untuk melangsungkan pernikahan di sebuah rumah tokoh agama di Gampong Blang Bayu, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.
“Saat ini tersangka sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya, polisi menjerat tersangka TP terancam pidana Pasal 279 ayat (1) ke-1e KUHPidana tentang Pernikahan Siri dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas AKP Fadillah Aditya Pratama.
Komentar