Kantor Dinas Perdagangan Aceh Tengah di Geledah Polisi, Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi Ditemukan

Nanggroe.media, TAKENGON – Satreskrim Unit Tipidkor Polres Aceh Tengah menggeledah kantor Dinas Perdagangan Aceh Tengah. Penggeledahan tersebut dilakukan guna mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi. Pihak kepolisian melakukan penggeledahan pada Senin (14/10/2024).

Penggeledahan kantor Dinas Perdagangan tersebut dilakukan di sejumlah ruangan, diantaranya ruang arsip penyimpanan dokumen, ruang PPK dan ruang kerja kepala dinas Perdagangan. Secara prosedural penggeledahan itu di pimpin langsung oleh Kasatreskrim IPTU Deno Wahyudi.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan pembangunan Pasar Bale Atu, Kota Takengon, yang dibangun pada tahun 2018 lalu

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra SIK MH, melalui Kasatreskrim IPTU Deno Wahyudi saat dikonfirmasi Nanggroe.media Selasa (15/10) menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan telah ditemukan beberapa barang bukti berupa surat-surat penting yang ada di kantor Dinas tersebut, dan ini bagian dari penyelidikan kasus korupsi yang sedang berjalan.

“Kami menyita beberapa dokumen dan memeriksa sekitar 40 saksi terkait kasus ini. Kasus ini akan dikembangkan untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan ini juga berjalan di tingkat Polda,” ujar IPTU Deno Wahyudi kepada Nanggroe.media.

Deno menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini tersangka juga telah ditetapkan dan perkembangannya nantinya akan disampaikan lagi. Dari kasus tindak pidana korupsi ini bahwa menyebabkan kerugian negara sekitar mencapai Rp 500 juta.

Diketahui, pembangunan pasar tersebut bernilai kontrak sebesar Rp.1.697.800.000 (satu miliyar enam ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018.

Kasatreskrim Aceh Tengah itu juga menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pusat, jumlah kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai setengah miliar rupiah.

“Proses hukum ini akan terus berjalan, dan Polres Aceh Tengah akan segera mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab atas kerugian negara dalam kasus ini. Sementara, ini yang dapat disampaikan perkembangan selanjutnya akan kita sampaikan lagi.” Tutupnya

Komentar