Kapolres Pimpin Konferensi Pers Ops Antik Toba 2020 Polres Serdang Bedagai, 2 Tersangka Kurir Extasi Didorr

Nanggroe.net | Sergai – Kapolres Sergai Pimpin Konferensi Pers Ops Antik Toba 2020 di Halaman Mapolres Serdang Bedagai (06/02/2020) s/d (14/02/2020) Sekira Pukul 18.00 Wib.

Komferensi Pers yang di pimpin Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. SH. M. Hum turut hadir Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu. SH. MH, Ps. Kasubag Humas Ipda Zulpan Ahmadi serta Personil Sat Narkoba Polres Sergai.

“Terang Kapolres Robin dalam Komferensi Pers ada 13 Kasus, 14 tersangka laki laki dan 1 tersangka perempuan, Jumlah barang bukti Pil Extasi 6603 Butir dan Shabu seberat 24,31 Gram, Ganja 0,6 Gram Uang tunai 400,000 ribu serta satu Unit Sepeda motor Yamaha Scorpio BK 3657 OT.

Foto: Barang Bukti

Tersangka kasus Narkotika Jenis Shabu ada 12 Pengedar dan 2 Pemakai serta 2 tersangka tindakan tegas terukur Samsul (26) wiraswasta , Dusun XV Pasar Baru Dess Sei Rampah, Kab Sergai dengan barang bukti 6587 butir pil Extasi, dan nama nama Identitas 12 tersangka pengedar, Ashri Martondang Alias Ucok Dolar (44), Abdul Rahman Purba ( Peyek), M. Ishan Nasution (32), Ramadhan (25), M. Andika Harahap (28), M. Taufik (38), M. Arif (43), Sukardi (49), Nurhayati (40), Samsul (26), Juhari (37), Darma Bakti (23) dan 2 Pemakai Yudi Ansari (33) dan Deni Heriadi Pasaribu (31).

Pengedar Shabu Mel Psl 114 (2) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Ancaman Hukuman Penjara Paling Singkat 7 Tahun Paling Lama 20 Tahun, Denda Paling Sedikit Rp. 1 Milyar paling Banyak Rp. 10 Milyar

Pemakai Mel Psl 112 (1) Sub Psl 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Ancaman Hukuman Penjara Paling Singkat 4 Tahun Paling Lama 12 Tahun, Denda Paling Sedikit Rp. 800.000.000 paling Banyak Rp. 8 Milyar

Rahmat Hidayat

Komentar