Nanggroe.net, Banda Aceh | Sejumlah barang bukti yang telah disita oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Pengadilan Negeri Banda Aceh, Pengadilan Tinggi Banda Aceh, dan Mahkamah Syariyah Banda Aceh serta Mahakamah Agung RI kurun waktu bulan Januari sampai dengan bulan September 2020 telah mumutuskan perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus limpahan perkara dari Kejaksanaan Negeri Banda Aceh.
Atas putusan sebagaimana dimaksud telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) sebanyak 234 perkara khusus terhadap barang bukti sitaannya yang ditetapkan, dirampas untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHAP.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Banda Aceh Ferdiansyah SH MH, dalam sambutannya mengatakan selama kurun waktu bulan Januari 2020 sampai dengan bulan September 2020 yang mana sebagiannya dalam tahun 2019, Pengadilan Negeri Banda Aceh Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Mahkamah Syariah Banda Aceh serta Kejaksaan Negeri Banda Aceh serta Mahkamah Agung RI telah memutus perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus limpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
“Barang Bukti tersebut ditetapkan untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan pasal 270 KUHAP diantaranya 241,67 gram sabu, 2.693,88 gram ganja dan tiga butir pil ekstasi serta peralatan penggunaan narkotika sebanyak 72 pcs,” sebut Ferdiansyah.
Selain itu tambahnya, gula 50 karung, kartin bekas 500 kg, timbangan digital 13 unit, kalburator 61 pcs, perangkat power amplifier radio siaran Fin satu unit dan berbagai alat elektronik lainnya.
Kemudian, kami juga menyita satu pucuk Senjata Api Laras pendek rakitan beserta enam butir peluru kaliber 9 mm dan juga senjata tajam lainnya disamping barang-barang tidak dilengkapi dengan cukai atau ilegal, tuturnya.
Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, SH menuturkan bahwa ini merupakan bagian dari sistem penegakan hukum, pihaknya mengapresiasi kegiatan tersebut.
Harapanya sinergitas antara Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan semakin meningkat selaras dengan Kamtibmas yang kondusif di Banda Aceh.
“Sinergitas antar aparat penegak hukum dan dukungan dari semua elemen masyarakat tentu sangat membantu dalam rangka menciptakan Kamtibmas yang kondusif khususnya terkait dengan penanganan kejahatan atau tindak pidana lainnya.” ujar Trisno.
Dalam kesempatan tersebut Kapolresta Banda Aceh bersama dengan tamu undangan lainnya turut serta memusnahkan barang bukti baik dengan cara dibakar, dipotong maupun di hancurkan dengan air dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti.
“Saya menugaskan personel dari Sarpras Polresta Banda Aceh untuk membantu petugas Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk pemusnahan amunisi kaliber 9 mm sebanyak enam butir agar dikeluarkan mesiu dari dalam selongsong peluru”, Pungkas Trisno Riyanto.
Komentar