Bener Meriah, NANGGROE.MEDIA | Terkait perkembangan kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Pendestrian Kampung Bale Atu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, pada hari Selasa, 21 Mei 2024 lalu.
Dalam hal tersebut Satreskrim Polres Bener Meriah saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tidak pindah tersebut.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan tindak kekerasan terhadap anak. Laporan ini telah diterima oleh SPKT Polres Bener Meriah dengan nomor: LP/B/49/V/SPKT/Polres Bener Meriah/Polda Aceh.
“Untuk mengungkap kasus tersebut, saat ini personel Satreskrim Polres Bener Meriah sudah melakukan rangkaian penyelidikan, di antaranya dengan memeriksa saksi-saksi. Namun, untuk saksi korban belum bisa kami periksa karena menurut keterangan orang tua korban, korban saat ini masih dalam keadaan sakit,” ujar Nanang.
Kapolres menjelaskan bahwa dugaan tindak kekerasan terhadap anak tersebut dilaporkan oleh orang tua korban, Yusri Daini (41), warga Kampung Bale Redelong, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian kaki sebelah kanan dan kiri, serta luka memar di bagian tangan kanan dan kiri.
Selain itu, gigi bagian depan korban terlepas sebanyak dua biji sehingga korban harus dirawat di Rumah Sakit Muyang Kute Bener Meriah.
Polisi masih terus mendalami kasus ini dan berharap masyarakat yang memiliki informasi tambahan dapat segera melaporkannya untuk membantu proses penyelidikan.
Komentar