Kejaksaan Negeri Aceh Utara Tanda Tangan Nota Kesepakatan (MoU) Dengan Unimal

Kejaksaan Negeri Aceh Utara Tanda Tangan Nota Kesepakatan (MoU) Dengan Unimal

LHOKSEUMAWE | Kejaksaan Negeri Aceh Utara melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Universitas Malikussaleh. Kesepakatan MoU tersebut dilaksanakan di Ruang Gedung Rektorat Unimal jalan Irian Kampus Bukit Indah Blang Pulo Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, Selasa (31/1/2023).

Dalam pelaksanaan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tersebut langsung dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Diah Ayu H. L Iswara Akbari didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan tata Usaha Negara Dwi Meily Nova, S.H., M.H dan Kepala Seksi Intelijen Arif Kadarman, S.H .

Selain itu juga dihadiri oleh para Jaksa Pengacara Negara serta Rektor Universitas Malikussaleh Prof. Dr. Ir. Herman Fithra, M.T.,IPM, ASEAN Eng didampingi oleh Wakil Rektor II Universitas Malikussaleh Dr. Mukhlis, S.H.,M.H dan Para Dekan dan Pejabat Struktural di Universitas Malikussaleh.

Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangi tersebut perihal Mengoptimalkan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, melakukan pelayanan hukum dan Tindakan hukum lain dalam hukum perdata dan tata usaha negara oleh Universitas Malikussaleh.

Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Aceh Utara dengan Universitas Malikussaleh tersebuat tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) nomor : 01/UN45/HK.02.03/2023 dan Nomor : B-02/L.1.14/Gs/01/2023 tanggaL 31 Januari 2023.

Penandatanganan MoU ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan tugas Kejaksaan RI dalam hal Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Melalui MoU ini Kejaksaan Negeri Aceh Utara akan memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, serta Tindakan Hukum lain terhadap permasalahan-permasalahan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Universitas Malikussaleh.

Komentar