ACEH UTARA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,9 kilogram lebih atau senilai Rp5,9 miliar yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pemusnahan barang terlarang tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara di Lhoksukon dan turut dihadiri unsur Forkompimda Aceh Utara, Kamis (6/4/2023).
Pemusnahan dilakukan dengan cara di blender didampingi jajaran kepolisian Polres Aceh Utara & Lhokseumawe Dinas Kesehatan serta pihak Pengadilan Negeri Lhoksukon.
Kajari Aceh Utara Diah Ayu H L Iswara Akbar di Aceh Utara mengatakan, sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan bahan bakar minyak yang selanjutnya dibuang ke saluran pembuangan.
“Barang bukti sabu-sabu tersebut merupakan hasil sitaan dari 72 perkara tindakan pidana sejak tahun 2022 hingga Maret 2023,” katanya.
Diah Ayu mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika jenja sabu-sabu tersebut dilakukan secara berkala guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap penanganan barang bukti tersebut.
“Selain itu juga sebagai wujud upaya pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika untuk menyelamatkan generasi bangsa,” katanya.
Diah Ayu berharap agar terciptanya kerjasama antara masyarakat, tokoh pemuda dan aparat kepolisian untuk saling mendukung memberantas narkotika, guna meminimalisir tingkat penyalahgunaan barang haram tersebut di Kabupaten Aceh Utara.
“Kejari Aceh Utara telah melakukan sosialisasi terkait bahaya narkoba bagi para pelajar dengan melakukan program jaksa masuk sekolah dengan tujuan agar pelajar yang merupakan tameng serta generasi penerus bangsa paham tentang bagaimana mengenali hukum serta dapat menjauhi hukuman,” tutupnya.
Komentar