Kejari Bener Meriah Periksa Direktur RSUD Muyang Kute, Terkait Dugaan Mark-Up Proyek Interior 

REDELONG | Terkait dugaan kasus Mark-Up pengadaan proyek paket kegiatan interior ruang operasi Rumah Sakit umum Daerah (RSUD) Muyang Kute, dengan nilai sebesar Rp 2,9 Milyar.

Terkait hal tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah telah memeriksa Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muyang Kute, dan sepuluh orang saksi lainnya.

Anggaran itu bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun anggaran 2020.

Dalam hal itu, Kepala Kejari Bener Meriah, Agus Suroto melalui Kasi Pidsus Aulia, kepada wartawan mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Sri Tabahati dan sepuluh orang saksi itu telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

“Dalam kasus ini kita sudah memeriksa kurang lebih 10 orang saksi, termasuk Direktur RSUD Muyang Kute, Sri Tabahati,” ujar Aulia diruang kerjanya, Selasa, (17/10/2023).

Menurutnya, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat jika proyek pengadaan interior ruang operasi RS tersebut telah terjadi adanya dugaan Mark-Up di tahun 2020.

“Kita masih mengumpulkan data-data dan bukti untuk memperkuat indikasi Mark-Up. Karena kegiatan itu tidak hanya dalam bentuk pengadaan barang, di dalamnya juga ada ruangan. Memang indikasi awalnya ada pada peralatan, ini yang lagi kita gali sampai tuntas,” ucap Aulia.

“Proses penyelidikan sudah berjalan sejak awal tahun 2023. Terhadap Direktur, Sri Tabahati sudah kita periksa satu kali,” katanya.

Lanjut, diberitakan sebelumnya, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan soal dugaan Mark-Up pada paket kegiatan interior ruang operasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muyang Kute Bener Meriah.

Menurutnya, APH dalam hal ini yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dapat melakukan penyelidikan untuk mengetahui kepastian hukum soal dugaan Mark-Up tersebut.

“Tentunya publik dikejutkan adanya dugaan Mark-Up itu, apalagi ini menyangkut pelayanan medis di rumah sakit. Publik berharap kasus ini mendapat kepastian hukum,” kata Alfian, pada Senin 16 Oktober 2023 kemarin.

Alfian mengatakan juga, soal kasus tersebut sangat berefek besar terhadap keadilan pasien. Menurutnya dalam kasus ini pasien dijadikan sebagai objek untuk mendapatkan keuntungan pihak-pihak tertentu.

Diketahui, dugaan Mark-Up atau manipulasi harga terjadi pada kegiatan interior ruang operasi standar RSUD Muyang Kute Bener Meriah tahun 2020.

Diduga dari awal kegiatan ini diarahkan kepada perusahaan di Bandung. Perusahaan konsultan berasal dari Cimahi, Jawa Barat. Nilai kontrak fisik sebesar Rp 2,9 milyar. Proyek tersebut, sebelum dilelang, komponen harga peralatan sudah di Mark-Up.

Indikasi Mark-Up terletak pada harga satuan alat Air Handling Unit (AHU) kapasitas 10 PK, merk Daikin yang dikontrak Rp 443 juta satu unit. Sedangkan di pasaran harganya hanya Rp 80-90 juta, selisih harga Rp 353 juta.

Komentar