ACEH UTARA | Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Melakukan Penggeledahan Rumah Sakit Arun Terkait Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi, di PT Arun Gas Bathupat, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, Selasa (24/01/2023).
Kejaksaan Negeri Lhokseumawe (Kejari) Kota Lhokseumawe lakukan pengeledahan rumah sakit arun Lhokseumawe terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan anggaran keuangan.
Pengeledahan tersebut di lakukan langsung oleh Kepala Kejari Lhokseumawe, Dr. Mukhlis, S.H., M.H di dampingi Kasi Intel, Benny Daniel Parlaungan, S.H., Kasi Pidsus Kejari Lhokseumawe, Saifuddin, S.H., M.H, Kanit Reskrim Polsek Muara Satu, KSPKT Polsek Muara Satu Aipda Raftisamuhar.
Setibanya, tim Penyidik Kejari Lhokseumawe di Rumah Sakit Arun PT Arun, Selasa, (24/01) sekitar pukul 10.50 Wib pagi, tidak terlihat Direktur di lokasi penggeledahan dan kedatangan Kejari diterima oleh Kabag Keuangan.
Dr. Mukhlis, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Benny Daniel Parlaungan, S H., kepada Naggroe.media, Pada Selasa, (24/01) via WhatsApp, mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan anggaran keuangan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe Tahun 2016-2022.
“Penggeledahan dilakukan terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan anggaran keuangan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe Tahun 2016-2022,” Ujar Mukhlis.
Dia menambahkan, pihak melakukan penyegelan terhadap ruangan direktur dan arsip RS. Arun Lhokseumawe.
“Kita melakukan penyitaan terhadap arsip keuangan sebanyak 4 bundel dari PT RS Arun tahun 2016 sampai 2020,” lanjut Kajari Lhokseumawe.
Mukhlis, menambahkan, pihaknya sudah berkerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pusat, guna menelusuri transaksi keuangan RS Arun.
“Untuk Kalkulasi kerugian negara kita belum bisa sebutkan, karena proses audit masih berjalan, diperkirakan miliaran rupiah, akan tetapi bukti pelanggaran hukum sudah ditemukan,” Tutup Mukhlis.
Adapun dasar hukum penggeledahan, penyitaan dan penyegelan terhadap ruangan-ruangan RS Arun yaitu; a).Surat Perintah Penyidikan Kajari Lhokseumawe Nomor : Prin- 1/L.1.12/Fd/01/2023; b). Surat Perintah Penyitaan Kajari Lhokseumawe Nomor : Prin- 2/L.1.12/Fd/01/2023; c). Surat Perintah Perintah Penggeledahan Kajari Lhokseumawe Nomor : Prin- 3/L.1.12/Fd/01/2023; d). Penetapan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 1/Pen.Pid.B-GLD/2023/PN Lsm.
Laporan : Mukhtar Efendi
Komentar