Keji, Kakek Sodomi Dua Anak Yang Masih Balita di Aceh Besar

Nanggroe.net, Banda Aceh | Kakek bernisial DAR (49) warga di salah satu Gampong di Aceh Besar, tega dengan kejinya menyodomi dua Balita, yang membuat khayalak geram ini dilakukan terhadap anak yang masih berumur 3 dan 2 tahun dan masih dalam status keluarganya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH dalam konferensi pers melalui Kasatreskrim AKP M. Taufiq, SIK, MH mengatakan, tersangka berprofesi sebagai buruh tani melakukan hal yang tidak wajar terhadap dua balita yakni melakukan pencabulan disertai dengan penganiayaan.

“Tersangka melakukannya disebuah kebun pada Sabtu 20 Juni 2020, Ia juga mengakui perbuatannya yaitu melakukan pencabulan terhadap dua anak kecil yang merupakan anak dari keluarganya sendiri,” Kata Ipda Puti Rahmadiani, S.TrK, Rabu (15/7).

Baca Juga : ‘Ustadz Coy’ di Aceh Utara Jalani 74 kali Cambukan Kasus Pelecehan Seksual

Lanjutnya, tersangka sudah menjalani pemeriksaan sejak ditangkap Kamis 2 Juli 2020 sampai hari ini, Rabu 15 Juli 2020 dan masih menjalani pemeriksaan berikutnya.

Disebutkan, tersangka DAR akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 80 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 dan Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Karena tersangka masih ada hubungan dengan keluarga dua korban tersebut, maka hukuman yang didapatkan ditambah dengan 1/3 dari hukuman pokok,” ucap Taufiq.

Baca Juga : Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Pasar Inpres Kota Lhokseumawe

Kasatreskrim menjelaskan, kejadian ini terjadi di sebuah kebun dalam, saat itu kedua korban MNA (3) dan MJ (2) sedang berada didepan rumahnya bersama sang nenek. Kemudian datang tersangka menghampiri korban dengan menggunakan becak yang dikendarainya bermaksud untuk membawa jalan-jalan korban disekitar rumah.

“Namun yang terjadi sebaliknya, kedua korban dibawa ke sebuah kebun yang tak jauh dari rumah korban serta dilakukan penganiayaan berupa perbuatan sodomi terhadap sang balita,” tuturnya.

Setelah melakukan perbuatannya lanjut Taufiq, tersangka juga melakukan perbuatan pengancaman terhadap kedua balita tersebut dengan cara jangan memberitahukan kepada siapapun hingga kedua korban diantar kerumahnya, papar Kasatreskrim.

Baca Juga : BNN Serahkan 4 Tersangka Kasus Sabu 14 Kg Ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara

Saat diantar pulang, kedua balita terlihat takut tidak seperti biasanya, hal ini diungkapkan oleh orang tua korban dan nenek korban sehingga mencari tahu apa yang telah terjadi.

“Korban merasa kesakitan dibagian anusnya serta diancam oleh tersangka agar tidak memberitahukan kepada siapun termasuk orang tuanya dan ini diceritakan oleh kedua korban kepada ibunya sehingga melaporkan kepihak berwajib,” ucap Kasatreskrim.

Menindaklanjuti laporan dari orang tua korban, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, S.TrK bersama personel mendalami perihal laporan tersebut serta memeriksa para saksi.

“Setelah mendalami dan memeriksa para saksi serta melengkapi bukti disertai keterangan ahli Psikolog Forensik dan Dokter, kami berhasil mengamankan tersangka pada hari Kamis 2 Juli 2020 disalah satu warung kopi, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar,” ujar Kanit PPA.

Komentar