Nanggroe.net, Banda Aceh | Sekelompok pemuda yang menamakan diri Preman Pensiun dalam sebuah grup WhatsApp diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Kuta Alam, Polresta Banda Aceh didalam sebuah kamar hotel di Kawasan Lampulo, Banda Aceh setelah mendapatkan informasi dari warga setempat dengan kegiatan yang mencurigakan.
Adapun setelah terungkap, kegiatan yang dilakukan oleh para tersangka adalah mencuri satu unit ginset dan handphone yang berencana akan dijual untuk membeli narkotika jenis sabu.
Kejadian ini sesuai dengan LP/02/YA N.2.5/202 1/Sek Jaya Baru tanggal 26 Januari 2021 yang dilaporkan oleh Sahrul, (52), Punge Blang Cut, Banda Aceh.
Baca Juga : 26 Terduga Teroris yang Dibawa ke Rutan Cikeas Terancam Hukuman Mati
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK dalam konferensi pers mengatakan awal penangkapan terhadap para pelaku berawal dari laporan warga.
“Warga melaporkan kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok pemuda dalam sebuah kamar hotel Rajawali dengan kegiatan yang mencurigakan kepada petugas kami, sehingga dilakukan penyelidikan dan penggeledahan kamar yang dihuni oleh mereka,” tutur Kasatreskrim di dampingi Kasubbag Humas Iptu Hardi SH dan Kanit Jatanras Ipda Pulung Nur Hidayatullah, S.Trk.
Kasat mengatakan, awal penangkapan bermula dari Unit Reskrim Polsek Kuta Alam mendapatkan laporan tentang terjadinya pencurian sesuai dengan laporan Polisi yang dilaporkan oleh korban ada kaitannya dengan laporan kehilangan ginset di Hotel Rajawali.
Baca Juga : 26 Terduga Teroris Yang Diterbangkan Dari Makassar Ditahan Di Cikeas
Setelah itu dilakukan giat penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Kuta Alam terhadap informasi dari masyrakat bahwa ada sekelompok remaja sedang berkumpul di wisma Rajawali, dan pada saat dilakukan penindakan salah satu kamar ditemukan sekelompok remaja dengan inisial BR (16), MR (17), ADM (16), MN (19), BG (19), dan BN (19).
“Dari tangan sekelompok remaja tersebut, turut di temukan barang berupa bong (alat hisap sabu) serta mereka mengakui baru saja selesai menggunakan narkoba jenis sabu dan para kelompok remaja tersebut menamainya di dalam grup WhatsApp dengan nama “ PREMAN PENSIUN”, tutur Kasat.
Setelah itu sekelompok remaja tersebut di amankan di Polsek Kuta Alam. Dari hasil interogasi kelompok remaja tersebut, di dapatkan informasi bahwa mereka sudah melakukan pencurian di beberapa tempat di Banda Aceh, sambungnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Ipda Pulung Nur Hidayatullah, S.TrK bersama Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan personel Unit Reskrim Polsek Kuta Alam, melakukan pengembangan terhadap hasil interogasi.
“Kami melakukan interogasi terhadap ke enam tersangka dan dari hasil Introgasi bahwa tersangka didapatkan bahwa mereka telah melakukan pencurian di 18 TKP,” sambung Kasatreskrim.
Para Preman Pensiun tersebut melakukan kejahatan pencurian barang elektronik berupa handphone di beberapa lokasi diantaranya, tiga kali di Kecamatan Banda Raya, lima kali di Kecamatan Meuraxa, lima kali di Kecamatan jaya Baru, satu kali di Kecamatan Peukan Bada, satu kali di Kecamatan Ulee Kareng, satu kali di KecamatanBaitussalam, satu kali di Kecamatan Lueng Bata dan satu kali di Kecamatan Darussalam, ucap AKP Ryan.
Dari hasil berapa-berapa TKP, barang hasil pencurian tersebut di jualkan tersangka kepada DP (19) dengan harga yang tidak normal diantaranya HP Advan biru dengan harga Rp.200 ribu, HP Realmi C11 serta kotak dengan harga Rp.1 juta, HP Xiomi S2 serta kotak dengan harga Rp 650 ribu, HP Oppo dengan harga Rp.250 ribu, HP Samsung J2 dengan harga Rp370 ribu, HP Samsung J2 dengan harga Rp.250 ribu, HP Realmi C2 warna biru dengan harga Rp.450 ribu, HP Advan warna putih dengan harga Rp.110 ribu dan Hp Vivo Y12 dengan harga Rp.550 ribu, jelasnya.
Sementara itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti handphone dari para pelaku sebanyak 15 unit handphone, tiga unit power bank, tiga buah tabung gas 3 kg dan dua unit sepeda motor yang dipergunakan sebagai alat bantu, tambah AKP Ryan.
Untuk saat ini para tersangka diamankan di sel Mapolresta Banda Aceh, mereka diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun,” ungkap AKP M Ryan.
Untuk anak bawah umur dikenakan Pasal 363 KUHP Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman penjara 7 tahun. Sementara pelaku dewasa dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman pidana penjara dan penadah pasal 480 KUHP ancamam pidana 4 tahun, pungkasnya.
Laporan : Ismu Konstributor Banda aceh
Komentar