Nanggroe.net | Sergai — Lagi duduk santai tunggu Pembeli Shabu Mantan Residvis yang inisial Hot Matua Narkoba kembali Ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul di teras rumahnya
Berdasarkan keterangan dari Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum mengatakan penangkapan pelaku tersebut berdasarkan informasi masyarakat tentang jual beli peredaran narkotika jenis sabu diwilayahnya.
Tersangka pengedar shabu yang berinisial Hot Matua (42) thn adalah warga Dudun I Desa Pekan Kemis, Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bardagai adalah mantan Residivis narkoba yang Diamankan Ops Reskrim Polsek Dolok Masihul,Sabtu (29/2/2020) sekira pukul 13.30 WIB berhasil diamankan Tim opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul.
Tim opsnal unit reskrim Polsek Dolok Masihul melakukan pengeledahan dan berhasil menemukan barang bukti barang bukti 4 lembar plastik klip transparan berisikan butiran kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram, 1 buah pipet yang runcing pada ujungnya di modif menjadi sekop, 1 bal kertas tiktak dengan bungkus bertuliskan teroador dan 1 lembar uang kertas pecahan Rp 50.000, 5 lembar uang kertas pecahan Rp 10.000,.
“Selanjutnya, Tim melakukan penyisiran di setiap lokasi, di rumah pelaku dan langsung memanggil pelaku yang lagi duduk cantik di depan teras rumahnya dan petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka Hot Matua dan hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus rokok sempurna berisikan 4 plastik narkotika jenis shabu dan barang bukti lainya di kantong celana belakang pelaku,”bilang Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang dalam keteranganya kepada awak media, Minggu (01/03/2020).
Selanjutnya pengakuan tersangka inisial Hot Matua, dirinya juga merupakan mantan residivis kasus yang sama dalam kepemilikan narkotika jenis shabu pada tahun 2008 silam dan di vonis selama 8 bulan oleh Pengadilan Pangkalan Brandan.
Bahkan bapak tiga anak ini mengaku memperoleh barang haram jenis Shabu dari seseorang bandar narkoba yang berinisial IN warga Batu Bara dan tersangka Hot Matua juga mengakui kalau sekali pesan sebanyak 1/4 Gram dengan Harga 300.000 rupaih dengan harga kontandan saya kemas kembali menjadi paketan dan dijual 1 paket seharga 100.000 rupiah.
“,Terang Kapolres Robin dalam jual shabu, pelaku Hot Matua mengeluarkan modal 300.000 rupiah dan dipaketkan tersangka bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp200.000,- rupiah sekali beli.
Lanjut Kapolres.Tersangka Hot Matua mengaku terakhir memberi shabu, Rabu(26/02/2020) dan tersangka Hot Matua melakukan transaksi kepada IN di lokasi jalinsum Batu Bara tempat dirinya nongkrong di sebuah warung.
Ironisnya, selain menjual shabu tersangka Hot Matua juga mengkonsumsi narkotika jenis shabu dan daun ganja kering. Dimana pelaku mengaku baru konsumsi pada Hari Kamis(27/02/2020) lalu. Tujuan pelaku memakai agar kondisi badan terasa Fit dan tidak bisa tidur,”beber Kapolres Sergai meniru pengakuan tersangka.
Tersangka Hot Matua sudah cukup lama menjalankan bisnis barang haram jenis shabu sejak tahun 2008 dan sempat berhenti. Pada tahun 2018 dirinya kembali menjual barang haram tersebut di wilayahnya dan berjalan dua bulan kembali berhenti, pada tanggal (26/02/2020) pelaku kembali menjual sabu dan hingga dilakukan penangkapan.
“Saat ini tersangka dan berikut barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan di Mapolsek Dolok Masihul guna proses hukum lebih lanjut dan kita kenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 20 Tahun,” tutup Kapolres AKBP Robin Simatupang (RH)
Komentar