Kemendikbud: Bantuan Subsidi untuk Guru Honorer Mulai Disalurkan

Nanggroe.net, Jakarta | Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Abdul Kahar mengatakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru honorer mulai disalurkan.

“Bantuan sudah disalurkan kepada setiap PTK nonPNS baik di tingkat Swasta maupun Sekolah Negeri. Bantuan ini diberikan secara bertahap hingga akhir November dengan anggaran lebih dari Rp3,6 triliun,” ujar Abdul Kahar Seperti dikutip dari Tempo.co Pada Selasa (24/112020).

Ia juga menjelaskan bahwa BSU tersebut diberikan kepada Guru honorer baik di jenjang pendidikan dasar dan menengah maupun tenaga pendidik honorer di perguruan tinggi. Jumlah BSU tersebut yakni Rp1,8 juta yang akan diberikan sebanyak satu kali.

Baca Juga : Diduga gantung diri, Polisi di Lhokseumawe ditemukan tidak bernyawa

Adapun yang akan menerima bantuan Subsidi upah tersebut merupakan nonPNS seperti Dosen, Guru, Guru yang bertugas sebagai Kepala Sekolah, pendidik PAUD, pendidik Kesetaraan, tenaga Perpustakaan, tenaga Laboratorium, dan tenaga Administrasi.

Untuk total sasaran sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS. Kemudian 1.634.832 Guru dan pendidik pada satuan Pendidikan Negeri dan Swasta, serta 237.623 tenaga Perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga Administrasi.

“Total anggaran untuk BSU Kemendikbud ini yakni sebanyak Rp3,66 triliun,” ujarnya

Baca Juga : Menyamar Sebagai Polisi Gadungan ke rumah Pacar, ternyata Ayah pacarnya Seorang Brimob

Adapun syarat bagi PTK untuk menerima BSU Kemendikbud yaitu WNI, Berstatus sebagai PNS, memiliki penghasilan Rp. 5 juta perbulan nya, tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga tanggal 1 Oktober 2020, dan tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Kahar juga menjelaskan bahwa untuk mencairkan BSU tersebut, PTK hanya menyiapkan Dokumen pendukung saja seperti KTP, NPWP, Surat Keputusan Penerima BSU yang di unduh dari info GTK dan PDDIkti, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti yang diberi materai dan ditandatangani.

Setelah itu PTK hanya mendatangi Bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU. PTK Hanaya diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Komentar