Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara terkait kondisi pesawat Lion Air PK-LQP sehari sebelum pesawat tersebut jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat 29 Oktober 2018.
Sebelumnya dalam beberapa pemberitaan, pesawat Lion Air PK-LQP disebut tak layak terbang saat menempuh perjalanan dari Denpasar-Jakarta pada 28 Oktober 2018 malam. Namun sehari setelahnya, usai Lion Air meminta klarifikasi, KNKT menyatakan bahwa pesawat Lion Air PK-LQP itu layak terbang.
“Lion Air PK-LQP dalam kondisi laik terbang saat berangkat dari Denpasar, Bali dengan nomor penerbangan JT043,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti dalam siaran pers, Jakarta, Jumat (30/11/2018).
“Maupun saat berangkat dari Jakarta dengan nomor penerbangan JT610 sebagaimana telah dikonfirmasi oleh KNKT,” sambung dia.
Polana mengatakan, seusai prosedur pemeriksaan, pilot akan melaporkan jika terdapat gangguan pada penerbangan saat mendarat.
Laporan itu kemudian akan ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan dan pengujian oleh engineer.
Apabila pesawat layak terbang, maka Aircraft Flight Maintenance Log (AFML) akan ditandatangani oleh engineer (release man), sehingga pesawat dapat terbang.
Ia memastikan, pesawat Lion Air PK-LQP sudah melalui proses tersebut hingga dinyatakan layak terbang. “Setelah pengujian menunjukkan hasil baik, maka AFML ditandatangani oleh release man dan pesawat dinyatakan layak terbang,” kata Polana.
Sebelumnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyoroti pesawat Lion Air PK-LQP sehari sebelum jatuh. Saat itu pesawat di terbangkan dari Denpasar ke Jakarta pada 28 Oktober 2018 malam.
Sebelum berangkat, saat melakukan pemeriksaan pre-flight, Pilot in Command (PIC) melakukan diskusi dengan teknisi terkait tindakan perawatan pesawat udara yang telah dilakukan termasuk adanya informasi bahwa sensor Angle of Attack (AoA) yang diganti dan telah diuji.
Pesawat udara berangkat pada malam hari pukul 22.20 WITA. Sesaat sebelum lepas landas , Digital Flight Data Recorder (DFDR) mencatat adanya stick shaker yang aktif hingga berlangsung selama penerbangan.
Ketika pesawat berada di ketinggian sekitar 400 feet, PIC menyadari adanya warning IAS DISAGREE pada Primary Flight Display (PFD).
Kemudian PIC mengalihkan kendali pesawat udara kepada Second in Command (SIC) serta membandingkan penunjukan pada PFD dengan instrument standby dan menentukan bahwa PFD kiri yang bermasalah.
PIC mengetahui bahwa pesawat mengalami trimming aircraft nose down (AND) secara otomatis. PIC kemudian merubah tombol STAB TRIM ke CUT OUT. SIC melanjutkan penerbangan dengan trim manual dan tanpa auto-pilot sampai dengan mendarat.
PIC melakukan deklarasi “PAN PAN” (situasi bahaya setingkat di bawah mayday) karena mengalami kegagalan instrumen kepada petugas pemanduan lalu lintas penerbangan Denpasar dan meminta untuk melanjutkan arah terbang searah dengan landasan pacu.
PIC lantas melaksanakan tiga Non-Normal Checklist dan tidak satupun dari ketiga prosedur dimaksud memuat instruksi untuk melakukan pendaratan di bandar udara terdekat.
Namun pesawat bisa mendarat di Jakarta pada pukul 22.56 WIB atau setelah terbang selama 1 jam 36 menit.
Sumber Kompas.com
Komentar