Nanggroe.media | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, melakukan penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Penyesuaian ini berdasarkan Undang undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Perpres 82 tahun 2018.
“Di dalam Perpres 82 Tahun 2018 Pasal 69 dan 73. Dimana Pasal 69 mengatakan bahwa tarif di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) ditetapkan oleh menteri,” kata Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes RI, Yuli Farianti, dikutip dari perbincangannya bersama Pro3 RRI, Senin (16/01/2023).
Dia menjelaskan dalam penyesuaian tarif JKN ini, menteri kesehatan mendapat masukan dari BPJS Kesehatan dan Asosiasi Fasilitas Kesehatan.
“Dengan mempertimbangkan ketersediaan faskes, indeks harga konsumen, dan indeks kemahalan daerah,” ujarnya.
Menurutnya, di dalam penetapan tarif ini berdasarkan Perpres 82 tahun 2018 Pasal 73. “Di dalam penetapan tarif ini kita di dalam Pasal 73 diamanahkan bahwa menteri dalam meninjau standar tarif itu dilakukan dengan memperhitungkan kecukupan iuran dan kesinambungan dari program JKN,”
“Artinya kita harus memperhatikan ketahanan dari dana DCS tersebut bersama dengan BPJS Kesehatan, DJSN, dan Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Salah satu alasan penyesuaian tarif itu dilakukan, ujarnya, karena baik FKTP dan FKRTL telah lama tidak mengalami kenaikan tarif.
“FKTP itu sejak 2014 lebih kurang 8 tahun belum ada penyesuaian dan FKRTL pernah dilakukan penyesuaian di tahun 2016 tapi tidak overall semua. Sedikit saja itu dilakukan, jadi FKTRL telah enam tahun belum dilakukan penyesuaian,” katanya.
Menurutnya, dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan faktor lain, maka sudah seharusnya tarif JKN mengalami penyesuaian.
“Sudah seharusnya kita melakukan review keterkaitan melakukan penyesuaian tarif,” ucapnya.
Dia menjamin untuk pelayanan kesehatan akan lebih baik lagi menyusul kebijakan penyesuaian tarif JKN ini.
“Ya betul seperti itu,” ujarnya.
Selain itu, penyesuaian tarif ini memperhatikan keadilan antar wilayah di tanah air.
“Kita juga melihat fairness kemudian equity kemerataannya, jangan sampai orang di ujung Papua dengan wilayah lain akan sama, itu berbeda,” ujarnya.
Komentar