Nanggroe.net, Banda Aceh | Direktorat Lalulintas Polda Aceh menyampaikan, untuk penguna kendaraan darat baik itu penguna jasa angkutan umum maupun kendaraan pribadi dapat masih bisa keluar masuk ke wilayah Aceh, hal tersebut mengingat Aceh saat ini belum memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
“Tidak ada larangan terhadap transportasi darat yang masuk ke wilayah Aceh, karena saat ini Aceh belum di berlakukan PSBB,” terang Dirlantas Polda Aceh Kombes. Pol. Dicky Sondani, kepada Media, Sabtu (2/5/20).
Menurut Kombes. Pol. Dicky, Hal itu sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 25 Tahun 2020, yang dilarang keluar masuk itu adalah untuk wilayah yang sudah memberlakukan PSBB karena dianggap sebagai zona merah. Hal itu diberlakukan guna mencegah penyebaran virus COVID-19.
Baca Juga : Jaga Perbatasan, Polres Lhokseumawe Dirikan Pos Check Point
“Nah sekarang Aceh belum berlaku PSBB jadi tidak ada masalah keluar masuk transportasi darat ke Aceh, ini karena Aceh belum masuk zona merah penyebaran virus. Di sisi lain perekonomian Aceh masih sangat bergantung dari Sumut sehingga belum perlu diberlakukan PSBB,” Ungkap Dirlantas Polda Aceh itu.
Akan tetapi dalam hal itu Provinsi Aceh tetap akan memperketat wilayah- Wilayah perbatasan Aceh-Sumatra Utara Guna tetap melakukan pencegahan Virus Corona melalui warga yang ingin masuk ke Aceh.
Komentar