Kepsek Bejat Di Aceh Tengah Berulang Kali Gagahi Anak Dibawah Umur

ACEH TENGAH | Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus pemerkosaan (285 KUHP) yang dilakukan oleh seorang oknum Kepala Sekolah terhadap seorang anak dibawah umur.

Berdasarkan hasil penyidikan terungkap seorang oknum tersebut telah melakukan perbuatan tercela secara berulang kali terhadap orang yang masih berusia 15 tahun.

Kapolres Aceh Tengah melalui Kasi Humas IPTU Kariya mengungkapkan bahwa oknum Kepala Sekolah tersebut telah melakukan perbuatan cabul kepada korban dalam beberapa kejadian terpisah.

“Ia sudah berulang kali melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap korban,” terang IPTU Kariya pada Minggu, (31/12/23).

Modus yang digunakan oleh oknum Kepala Sekolah SD ini untuk melancarkan perbuatan bejatnya dengan menjemput korban disalah satu pesantren di Aceh Tengah, lalu mengajaknya jalan-jalan dengan mobil pelaku serta diberikan uang sebesar Rp. 300.000.

Tak sampai disitu pelaku juga merayu korban agar mau mengikuti kerumah pribadinya yang terletak di pasar pagi Takengon. Sesampainya dikediaman nya, pelaku terlebih dahulu dari mobil untuk memastikan keamanan rumahnya sebelum menyuruh korban masuk kedalam kamar.

“Semua kejadian ini terjadi pada Jumat karena pada hari itu pihak pesantren mengijinkan murid untuk keluar bersama orang tua atau keluarganya,” jelas Kariya.

Kariya juga menjelaskan juga bahwa kejadian pertama kali terjadi pada Jum’at 18 Agustus 2023 dan yang terakhir pada Jumat 8 Desember 2023. Semua kejadian terjadi dirumah pelaku di Kampung Pasar Pagi Takengon.

Saat ini oknum Kepala Sekolah tersangka kasus pemerkosaan anak dibawah umur ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Aceh Tengah dan menghadapi hukuman ancaman yang serius.

“Untuk pelaku kita jeras dengan pasal 50 JO pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan, dan cambuk paling sedikit 150 kali paling banyak 200 kali. Serta denda paling sedikit 1.500 gram emas dan paling banyak 2.000 gram emas,” tutup Kariya.

Komentar