GRESIK | Ahmad Nasrullah, Kepala Sekolah MTs Nurul Islam di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, memukul 19 siswinya. Dia pun kini menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap anak.
“Korban-korban telah diperiksa,” kata Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdan, Senin (9/1).
Dikitp dari Kumparan.com, Peristiwa itu terjadi pada Selasa (3/1). AD memukul mereka karena kesal melihat mereka jajan di luar sekolah pada saat jam pelajaran.
Selain memukul, AD juga menghukum para siswi berdiri dengan satu kaki. Akibatnya, empat di antaranya pingsan.
Akibat perbuatan nya AD dijerat Pasal 80 UU no 17 tahun 2016 dan atau 351 ayat 1 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Komentar