BENER MERIAH | Pria berusia 41 tahun diamankan oleh personel Polsek Wih Pesam, Polres Bener Meriah. Dimana pria (41), tersebut diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Pria (41), itu diamankan personel Polsek Wih Pesam sekitar pukul 23:30 WIB, tepatnya di Burni Telong, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Rabu, (15/11).
Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Bener Meriah, IPDA Eriadi menerangkan bahwa, penangkapan tersebut dilakukan pada saat personil piket Polsek Wih Pesam melaksanakan kegiatan patroli di wilayah hukum Polsek Wih Pesam.
Baca Juga : Dua Rumah Warga Di Aceh Tengah Ludes Terbakar Api
Sewaktu melintasi Desa Burni Telong, sekira pukul 23:30 WIB, petugas patroli Polsek Wih Pesam melihat ada keributan antara suami, istri didepan rumahnya.
Selanjutnya petugas patroli menghampiri rumah tersebut dan menanyakan kepada mereka apa yang sedang terjadi.
Istri pelaku langsung menjawab bahwa dirinya sudah tidak tahan lagi dengan tingkah suaminya yang sering mengunakan narkotika jenis ganja didalam rumah.
Dan pelaku juga sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga kepada istrinya jika tidak mengunakan narkotika jenis ganja. Kemudian istri dari pelaku menyerahkan barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja kepada petugas patroli dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Wih Pesam guna untuk diamankan.
Pelaku yang berhasil diamankan oleh personel Polsek Wih Pesam tersebut ialah “F” (41), warga Kampung Jamur Ujung, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.
Bersama pelaku, polisi berhasil mengamankan satu bungkus kecil kertas diduga berisikan narkotika jenis ganja dan satu kotak rokok merk panamas.
“Setelah diamankan, diduga pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Satreskoba Polres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Eriadi Kasi Humas Polres Bener Meriah kepada Nanggroe.media.
Komentar