ACEH UTARA | Forum Keurani Aceh Utara (FORKARA) sangat menyayangkan sikap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara dan meminta agar komisioner tidak mengabaikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dalam pembentukan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Dalam hal ini ada Pengabaian PKPU Nomor 476 Tahun 2022, hasil kajian yang di lakukan oleh forkara dalam surat KIP Aceh Utara nomor 119/PP.04-SD/1108/2023, tentang pembentukan Sekretariat PPS.
“Surat itu ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-kabupaten Aceh utara pada tanggal 25 ferbuari 2023, aturan tersebut mengatur tentang, Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota,” Ujar Ridwan ketua Forum Kuerani Aceh Utara
Dalam surat KIP Aceh Utara ada persyaratan yang tidak disebutkan, sehingga terjadi tumpang tindih saat di jalankan rekrutmen tersebut.
“Seharusnya masih ada persyaratan lain misalkan poin pasal 69 bahwa untuk menjadi calon sekretariat berjumlah 3 (orang) yang berasal dari Aparatur sipil negara/non aparatur sipil negara yang bekerja dalam lingkungan kantor kelurahan/desa atau yang di sebut nama lain, dan staf Sekretariat PPS juga harus melampirkan fotokopi keputusan pengangkatan sebagai aparatur sipil negara bagi ASN, atau keputusan pengangkatan kontrak kerja dan sebutan lain bagi non ASN disebutkan,” Lanjutnya
Dan kemudian dari pada itu pihak kami sudah menjumpai Sekda Aceh Utara untuk menyampaikan dan berkonsultasi terhadap persoalan tersebut.
pengurus FORKARA Aceh Utara juga sudah menjumpai Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara juga menyampaikan persoalan tersebut.imbuhnya
“Kami juga sudah bertemu dengan salah satu komisioner KIP Aceh Utara, dan sekaligus untuk menyampaikan persoalan Surat tersebut juga ikut ditembuskan ke Pj Bupati Aceh Utara Azwardi MSi, kemudia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” Ujarnya
iya juga menegaskan bahwa jika dalam praktiknya mereka masih mengabaikan PKPU tersebut, kami juga akan melaporkan KIP Aceh Utara ke DKPP, dan kami berharap agar KIP Aceh Utara paham betul dalam hal ini begitupun dengan panwaslih dan panwascam untuk mengawasi benar-benar dalam penetapan seketariat PPS Desa.
“Supaya membangun komunikasi yang baik dengan aparatur desa dalam melaksanakan tugasnya, jangan kemudian terjadi arogansi dengan aparatur desa, dan melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan, sehingga tidak terjadi gugatan di kemudian hari,” tutupnya
Komentar