Ketua Forkara Aceh Utara Minta Bawaslu Usut Tuntas Dugaan Pengelembungan Suara

LHOKSEUMAWE | Forum Kerani Aceh Utara (Forkara) menduga adanya pengelembungan suara di PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) pada pemilu tahun 2024 di Aceh.

Ketua Forum Kurani Aceh Utara Ridwan meminta kepada Bawaslu Kabupaten, Bawaslu Provinsi dan Penegak hukum untuk mengusut tuntas terkait dugaan pengelembungan suara tersebut.

Hal tersebut demi terlaksananya pemilu tahun 2024 berjalan dengan baik dan dan sesuai dengan Undang-undang Normal 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

“Ini murni merupakan pidana pemilu. Serta mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku penghilangan suara partai tersebut karna sangat merugikan pihak lain,” Ujar Ridwan kepada Nanggroe.media (28/2/2024).

Ridwan menilai pihak nya telah melakukan pengawalan bersama mulai dari tingkat Desa agar tahapan pemilu berjalan dengan baik dan transparan dalam pemungutan suara.

“Sungguh kami tidak menduga apa yang telah terjadi dalam penghitungan suara, kita sudah mengawal bersama mulai tingkat Desa agar tahapan pemilu berjalan dengan baik,” Ucap nya

Selain itu Ridwan juga sangat menduga bahwasanya pada tahapan pleno di tingkat Kecamatan sudah terjadinya kecurangan dalam memainkan suara, sehingga pemilu tahun 2024 tidak berjalan dengan transparan.

“Ternyata pada tahapan pleno di Kecamatan sudah ada oknum PPK yang bermain curang,” Tutupnya

Berdasarkan pasal 551 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Anggota KPU, Tingkat Provinsi, Kabupeten/Kota, PPK dan PPS yang dengan senjata mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikena sanksi pidana 2 Tahun dan denda Rp 24 Juta.

Selain itu juga bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Anggota KPU Tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten, PPK hingga PPS yang melakukan kelalaian hingga berdampak hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara juga dapat dikenakan sanksi pidana kurungan satu tahun dan denda Rp 12 juta.

Komentar