Kutacane, NANGGROE.MEDIA | Komisi Independen Pemilu (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara membuka pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada November 2024 mendatang.
“Jadwalnya sudah ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024. Pendaftaran mulai tanggal 23 April hingga 29 April 2024. Semua dokumen persyaratan calon peserta harus dilakukan pengunggahan melalui SIAKBA,” kata Ketua KIP Aceh Tenggara, Ilham. SH, Selasa (23/4/2024).
Bagi warga Aceh Tenggara yang memenuhi syarat, katanya, dapat mendaftar sebagai anggota PPK Pilkada 2024 melalui sistem daring berbasis aplikasi laman, yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
“Saya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan menjadi anggota PPK. Seleksi ini, terbuka bagi seluruh masyarakat yang memenuhi syarat,” katanya.
Ia menyebutkan, pihaknya memerlukan total personel untuk PPK se-Aceh Tenggara adalah 80 orang untuk 16 kecamatan di daerah ini.
“Jadi tidak ada perbedaaan waktu Pileg dengan sekarang, untuk setiap kecamatan kita akan merekrut lima orang, hanya saja untuk masa kerjanya kalau sekarang ini selama delapan bulan, jadi mulai dilantik pada tanggal 16 Mei sampai nanti Bulan Januari 2025,” imbuhnya.
Selanjutnya, dilakukan penelitian administrasi calon anggota PPK pada 24 April hingga 3 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 4-5 Mei 5 Mei 2024.
Bagi pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis pada 6-8 Mei 2024 menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan hasilnya diumumkan pada 9-10 Mei 2024.
KIP Aceh Tenggara juga akan meminta tanggapan dan masukkan masyarakat terhadap calon anggota PPK ini pada 4-10 Mei 2024. Kemudian, seleksi wawancara terhadap calon anggota PPK dilaksanakan pada 11-13 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 14-15 Mei 2024.
Adapun calon anggota PPK hasil seleksi akan ditetapkan pada 15 Mei 2024 dan dilantik pada 16 Mei 2024.
Komentar