KIP Aceh Tenggara Gelar Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Lawe Petanduk

KUTACANE | Ketua Bawaslu Agara Eka Prasetio Juanda Lubis, melaksanakan monitoring pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Lawe Petanduk, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, Jum’at (23/2/2024).

PSU ini dilakukan atas rekomendasi Pengawas TPS dan merujuk pada Keputusan KIP Aceh Tenggara Nomor 07 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang Lawe Petanduk TPS 01 Kecamatan Semadam.

Hal itu dikarenakan adanya pelanggaran yang terjadi pada saat proses pemungutan suara di TPS 01, di mana petugas pengawas TPS menemukan ada Anggota KPPS yang mencoblos lebih dari satu kali pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum tanggal 14 Februari 2024 lalu.

“Ketua Bawaslu Eka memastikan, proses pelaksanaan PSU di Lawe Petanduk yang sudah terjadwal berjalan dengan baik dan tidak ada kendala berarti dalam pelaksanaannya,” Ujarnya

Ia menjelaskan, PSU itu tidak dapat dilakukan dua kali, sehingga jika TPS melakukan PSU, seluruh jajaran baik KIP maupun Panwaslih harus memastikan tidak terjadi kesalahan yang berulang, baik secara tata cara, prosedur, mekanisme maupun kesalahan-kesalahan lainnya.

“Sehingga dalam konteks ini menjadi tanggung jawab semua pihak, termasuk aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada gangguan, karena PSU itu hanya mempunyai kesempatan hanya satu kali,” tegasnya.

Setelah melihat kondisi PSU di Lawe Petanduk, kata dia, memang masih ada yang menjadi catatan Bawaslu. Misalnya, dari 2 TPS yang direkomendasikan PSU oleh Panwaslih, saat ini penjadwalannya baru ada di 01 titik, yang 01 lagi di jadwal kan hari Sabtu (09/02) sebagai mana lanjut dari KIP.

“Terhadap yang sudah berproses termasuk desa Lawe Petanduk, kecamatan Semadam, Alhamdulillah informasinya sangat baik, kondusif, lancar dan tidak ada potensi-potensi yang bisa menghambat selama proses dari awal sampai akhir partisipasi pemilihnya juga bisa terpenuhi,” katanya.

Komentar