KIP Aceh Tenggara Sosialisasi Calon Perseorangan Bersama Perwakilan Kandidat 

KUTACANE | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara menggelar sosialisasi tahapan pemilihan serentak tahun 2024 dan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara 2024, Kamis (09/05).

Dalam acara tersebut turut hadir, Ketua KIP Aceh Tenggara, Ilham, S.H., beserta para komisioner KIP, Sekretaris KIP, Sufli Hadi, S.E M.M., Kasat Reskrim, Iptu Bagus Pribadi S.H M.H., Kasi Intel Kejakasaan Negeri Aceh Tenggara, Irfan Hidayat, perwakilan Kodim dan Polres Agara, beserta perwakilan dari kandidat yang mencalonkan Bupati Aceh Tenggara.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh Tenggara, Hakiki Wari Desky, SH., M.Kn., mengatakan salah satu syarat menjadi bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati wajib orang Aceh. Selain itu juga harus beragama Islam. “Ini terutama harus warga dan berketurunan Aceh sebagaimana di qanun,” kata Wari Desky,

Dia menyampaikan landasan hukum syarat tersebut merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA. Aturan itu kemudian diperkuat dalam Pasal 24 poin b,c, dan e Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota.

Wari Desky mengatakan, mekanisme untuk mengetahui bakal calon merupakan orang Aceh minimal dapat ditunjukkan dengan kartu tanda penduduk (KTP). Meski demikian, hal itu masih dalam pembahasan lebih lanjut.

Sementara itu, setiap bakal calon wajib beragama Islam serta taat menjalankan syariat Islam dan mampu membaca Alquran dengan baik. Hal ini menjadi salah satu penting karena setiap bakal calon akan menjalani tes membaca kitab suci umat islam tersebut.

“Karena nanti uji mampu baca Alquran akan ditayangkan secara terbuka dan tentunya publik bisa menyaksikan secara langsung. Ini menjadi syarat khusus,” ujar Wari Desky.

Syarat lain yang harus dijalankan bakal calon yakni bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta peraturan pelaksanaannya dibuktikan dengan surat pernyataan ditandatangani di depan lembaga DPRK.

Komentar