KIP Bener Meriah Bimtek PPK, Verifikasi Faktual Pilkada 2024

BENER MERIAH | Guna terselenggara kan nya Pilkada 2024 mendatang Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) terhadap anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), terkait verifikasi faktual persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

Kegiatan Bimtek ini dilaksanakan di Gedung Kementerian Agama RI, Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu Kabupaten Bener Meriah, Desa Wonosobo, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Aceh pada Kamis, (20/06).

Ketua KIP Bener Meriah Khairul Akhyar yang didampingi oleh Divisi Teknis Hasanah, SH mengatakan kepada Nanggroe.media bahwa verifikasi faktual ini merupakan bagian dari tahapan Pilkada 2024 tahun ini yang mana Pilkada serentak digelar pada tanggal 27 November 2024.

“Verifikasi faktual (verfak) adalah tahapan untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung Pasangan Calon. Tahapan verifikasi faktual persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan untuk Pilkada 2024,” sebut Khairul Akhyar.

Verifikasi faktual itu dilakukan untuk mencocokkan nama dan alamat pendukung di dalam formulir yang disampaikan kepada KPU dengan KTP – el, surat keterangan berupa biodata penduduk, atau identitas kependudukan digital milik pendukung dan memastikan kebenaran dukungan yang diberikan.

Lanjut, kemudian Hasanah, SH Yang membidangi Divisi Teknis merincikan tata cara verifikasi faktual dalam Pilkada 2024. Pertama, menemui pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain, bisa meminta pasangan calon perseorangan dan atau petugas penghubung untuk mengumpulkan pendukung di kantor PPS atau tempat lain yang disepakati.

KIP Kabupaten/Kota dan atau PPS dalam menemui pendukung di tempat tinggalnya dapat berkoordinasi dengan perangkat lembaga kemasyarakatan setempat.

Dalam hal pendukung tidak dapat ditemui atau dikumpulkan, KIP Kabupaten/Kota dan atau PPS melakukan verifikasi faktual kesatu dengan menggunakan sarana teknologi informasi dalam waktu seketika berupa panggilan video dan atau rekaman video.

Disebutkannya lagi, pendukung harus memperlihatkan wajah yang jelas dengan KTP-el, surat keterangan berupa biodata penduduk, atau identitas kependudukan digital.

Kemudian terkait jadwal verifikasi faktual Pilkada 2024, menurut Keputusan KPU Nomor 959 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Berikut jadwal pelaksanaan verifikasi faktual Pilkada 2024, verifikasi faktual kesatu dimulai pada tanggal 21 Juni sampai dengan 4 Juli 2024 di tingkat desa.

Adapun pemateri pada kegiatan bimtek ini diberikan oleh Juhprianda mantan Komisioner KIP Bener Meriah periode 2019 – 2024, Hasanah, SH Komisioner KIP dan Kasubag Divisi Tehnis Zulkhaidir.

Komentar