Koalisi Masyarakat Sipil Buka Posko Pengaduan Kecurangan Tahapan Pemilu

LHOKSEUMAWE | Koalisi Masyarakat Sipil membuka Pos Pengaduan untuk mengantisipasi potensi-potensi kecurangan dalam verifikasi faktual partai politik jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024.

“Pos Pengaduan ini dibuka dari tanggal 11 Desember 2022 sampai 18 Desember 2022,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu (11/12/2022).

Kurnia menambahkan, nantinya setiap informasi dari Pos Pengaduan akan diteruskan ke pemangku kepentingan, salah satunya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga : KSR PMI Unit 04 Unimal Gelar Pelatihan SAR Air Untuk Calon Anggota Baru

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati menekankan, pemerintah punya semangat open data.

“Saya rasa setiap elemen juga perlu mendorong transparansi ini. Seperti kita ketahui, bahwa syarat parpol untuk menjadi peserta pemilu memang berat, tidak mudah. Dan putusan MK yang terkait verifikasi ini, MK menekankan betul tahapan verifikasi ini harus dilakukan dengan cermat teliti ketat supaya betul bisa menyaring peserta pemilu yang memang betul-betul memenuhi syarat dan menjadi pilihan publik,” jelas Nisa.

Komentar