Komisi A: Segala Tuntutan Mahasiswa Yang Di Sampaikan Masih Ranah Tim Pansel KIP Agara 

ACEH TENGGARA| Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara, Sopian Sekedang terkait tuntutan mahasiswa belum masuk kedalam ranah komisi A. Tetapi masih dalam ranah Tim Independen penjaringan dan penyaringan (Pansel) KIP Agara.

“Tuntutan adek adek mahasiswa akan kita sesuaikan dengan peraturan perundangan undangan DKPP dan qanun Aceh yang berlaku, apabila sudah sampai tahapan kepada kami ( Komisi A )akan kita proses,” ujar Sopian menanggapi tuntutan mahasiswa, Senin (18/12).

Sopian mengatakan, sangat mengapresiasi tuntutan dari mahasiswa yang sudah menyampaikan aspirasi nya untuk mengawasi pihaknya dalam penjaringan calon anggota KIP Aceh Tenggara, mudah mudahan tidak terjadi lagi, seperti tahun 2018 yang lalu karena saya sendiri korban nya.

Selain itu Sopian mengajak para mahasiswa untuk bersama sama mengikuti dan mengawasi proses penyeleksian calon anggota KIP yang masih di ranah Tim Independen penjaringan dan penyaringan (Pansel).

“Apabila tahapan sudah sampai kepada DPRK komisi A, kita akan menjalankan tugas dan tupoksi kami, sebagai tahapan selanjutnya, namun untuk saat ini tuntutan mahasiswa belum bisa kami lakukan karena masih dalam ranah Pansel KIP Aceh Tenggara,” tegasnya.

 

Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) Zulkanedi menyampaikan tuntutan dari adek adek mahasiswa sebuah langkah pengawasan pihaknya bekerja dengan menerima masukan masukan dan catatan untuk bisa melahirkan calon anggota KIP kedepannya lebih transparan, independen dan berintegritas.

“Tuntutan para mahasiswa sebagai catatan dan masukan kepada kami,bagi calon peserta yang sedang mengikuti seleksi calon anggota KIP Aceh Tenggara ini,” ungkapnya.

Zulkanedi menegaskan, bahwa dalam penyaringan dan penjaringan calon anggota KIP Aceh Tenggara periode 2024 – 2029 ini tidak ada permainan apapun antara pihak nya dengan para peserta.

Terkait lima nama nama yang disebut kan pernah mendapat putusan DKPP setelah pihaknya merujuk dan mempelajari qanun Aceh tidak ada larangan bagi mereka untuk terus ikut seleksi.

Namun demikian apabila adek adek mahasiswa memiliki alat bukti dan regulasi bagi 5 oknum yang pernah mendapat kan putusan DKPP untuk dapat menyampaikan kepada pihaknya sebagai bahan pertimbangan dalam memutuskan tahapan selanjutnya.

“Untuk 5 oknum yang disampaikan mahasiswa pernah mendapatkan putusan DKPP kita menerima masukan itu dengan catatan bersama sama memiliki dasar hukum yang kuat untuk kita bisa memberikan mereka ini langkah kedepannya seperti apa , sepanjang kita tidak melanggar aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Amatan Nanggroe.media, di lokasi mahasiswa memberikan 5 bukti bukti putusan dari DKPP terhadap calon anggota KIP yang pernah bermasalah kepada Komisi A DPRK, Sopian Sekedang dan Ketua Pansel KIP, Zulkanedi.

Komentar