Komisi C DPRK Lhokseumawe Gelar RDP, Ini yang Dibahas

Nanggroe.net, Lhokseumawe | Rapat dengar pendapat (RDP) DPRK Lhokseumawe bersama Komisi C dengan Pihak Pemerintah Kota Lhokseumawe pada Kamis (3/8).

Rapat tersebut di hadiri oleh Asisten 1, BAPPEDA, Pihak KOTA Ku, Camat Banda Sakti, Polsek Banda Sakti,Koramil Banda Sakti serta aparatur Kampung Jawa Lhokseumawe dan turut di hadiri langsung Keuchik Kampung Jawa.

Adapun permasalahan yang dibahas mengenai kompensasi Penerima Belanja Bantuan Sosial kepada Masyarakat yang terkena dampak Pembangunan Nasional Kegiatan Skala Kawasan di Kawasan Kampung Jawa – Hagu (JAGU) yang berjumlah 35 unit rumah.

Baca Juga : Pilkada Aceh 2022, Selamatkan Panglima!

Pokok pembahasan terkait Keputusan Walikota Lhokseumawe Nomor 147 Tahun 2020 tentang Daftar Penerima Belanja Bantuan Sosial Pada Dinas PUPR Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020.

Komentar