Konflik Internal PNA Terselesaikan, DPP PNA Akan Tindak Tegas Yang Menggangu Upaya Konsolidasi

Nanggroe.net, Banda Aceh | Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA), Nurdin Ramli mengklarifikasi ke media bahwa tidak ada dualisme di PNA. Memang sempat terjadi konflik internal yang menimbulkan kemacetan administrasi namun semua itu sudah terselesaikan, dibuktikan dengan sudah dilantiknya semua pimpinan DPRK dari PNA yang sempat tertunda setahun lebih.

Tgk. Nurdin yang juga Mantan Panglima GAM Wilayah Singkil ini ditunjuk oleh Irwandi Yusuf untuk melakukan komunikasi politik ke semua partai politik di Aceh, khususnya partai yang tergabung dalam Koalisi Aceh Bermartabat (KAB) yang dimotori oleh Muzakir Manaf (Mualem).

Tgk. Nurdin meluruskan bahwa kemacetan administrasi PNA bermula ketika Irwandi Yusuf sebagai Ketua Umum memberhentikan Miswar Fuady dari Jabatan Sekretaris Jenderal DPP PNA.

Baca Juga :

Pengumuman SNMPTN Dirilis Hari Ini, Cek Pengumuman di pengumuman-snmptn.ltmpt.ac.id

Tgk. Nurdin menceritakan bagaimana Irwandi Yusuf menolak kedatangannya pertama kali karena dianggap Bendahara Umum Versi KLB, sekaligus dianggap sebagai motor penggerak KLB di Bireuen. Namun kemudian Irwandi Yusuf melunak ketika Tgk. Nurdin mengingatkan bahwa sudah lebih setahun Pimpinan DPRK dari PNA tidak dilantik dan akan terus terzalimi bila konflik ini dipertahankan.

Pada tanggal 14 November 2020, Tgk. Nurdin membawa Miswar menghadap Irwandi Yusuf dan dicapai kesepakatan bahwa Irwandi Yusuf sebagai Ketum merangkul kembali Miswar sebagai Sekjen untuk bersama-sama menjalankan Partai Nanggroe Aceh berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Nomor W1-675.AH.11.01 Tahun 2017 tentang Pengesaan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh.

Tgk. Nurdin menambahkan, pasca Mahkamah Partai Nanggroe Aceh mengirim surat Nomor 01/MP-PNA/XII/2020 tanggal 3 Desember 2020 perihal Perselisihan Kepengurusan PNA Terselesaikan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Aceh, Majelis Tinggi Partai Nanggroe Aceh juga telah melakukan Rapat Khusus di Jakarta pada hari Senin tanggal 7 Desember 2020 yang membahas mengenai konsolidasi PNA. Menurut Berita Acara Rapat Khusus Majelis Tinggi Partai Nanggroe Aceh Nomor 002/Kpts/RKMT-PNA/XII/2020 (yang salinannya juga dikirimkan kepada media ini) menyatakan bahwa perselisihan kepengurusan Partai Nanggroe Aceh telah terselesaikan dan kembali kepada hasil Kongres I Partai Nasional Aceh yang dilaksanakan pada tanggal 1 dan 2 Mei 2017 di Amel Convention Hall Banda Aceh serta telah didaftarkan dengan Akta Notaris Yuniarti, S.H., M.Kn. Nomor 1 Tanggal 2 Juni 2017 dan telah mendapat pengesahan dari Kantor Wilayah Aceh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 18 Juli 2017 Nomor W1-306.AH.11.01 Tahun 2017 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Aceh Menjadi Kepengurusan Partai Nanggroe Aceh yang kemudian dirubah dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Nomor W1-675.AH.11. 01 Tahun 2017 tentang Pengesaan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh.

Di point berikutnya, Majelis Tinggi PNA memerintahkan DPP PNA untuk melakukan konsolidasi internal di semua tingkatan kepengurusan. Selain itu, MTP juga mendukung pemberhentian Saudara Samsul Bahri alias Tiyong dari Ketua Harian dan Pengurus DPP PNA, melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh Nomor 508/PNA/A/Kpts/KU-SJ/XI/2020 Tanggal 30 November 2020 untuk memudahkan upaya-upaya konsolidasi Partai Nanggroe Aceh, dan terakhir MTP memerintahkan DPP PNA untuk menindak tegas kader PNA yang melakukan upaya-upaya delegitimasi legalitas PNA, termasuk memberhentikan kader dimaksud dari keanggotaan PNA.

Ketika ditanyakan perihal masih ada pihak-pihak yang mengupayakan legalitas Kongres Luar Biasa Partai Nanggroe Aceh, Tgk. Nurdin menyatakan bahwa itu semua sudah selesai sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 753 K/Pdt.Sus-Parpol/2020 dan putusan ini sudah ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai Nanggroe Aceh, Majelis Tinggi Partai Nanggroe Aceh dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh.

Banda Aceh, 20 Maret 2021

Tgk. Nurdin Ramli
HP. 0811 6215 507

Komentar