Nanggroe.net, | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KDPDTT) menandatangani Nota kesepahaman Kerjasama yang di bangun dalam upaya pemberantasan tindak pidana Korupsi di Desa.
Kegiatan ini berlangsung di Aula gedung Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, pada Selasa (14/7) kemarin.
Hal itu di lakukan demi upaya pemberantasan tindak pidana Korupsi yang terjadi di desa, demi meningkatkan Pemerintahan desa yang bersih akuntabel, transparan, efektif dan efisien sesuai aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga : Fokus Parlemen Institute Bahas Peran Lembaga Kemanusiaan untuk Rohingya di Aceh
Dalam nota kesepahaman yang di sepakati oleh dua lembaga Negara tersebut diantaranya menyangkut pertukaran Informasi data yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan masing masing sesuai dengan peraturan hukum berlaku.
Upaya pencegahan tindak pidana korupsi, melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam rangka upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, pengkajian dan penelitian serta penyediaan narasumber dan ahli.
Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri usai penandatangan melaporkan, tahun 2020 ini Kemendes PDTT telah diberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan pemerintah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga : Mahkamah Agung RI Menolak Kasasi PNA dari Kubu Irwandi Yusuf
“Karena kita memang betul-betul melakukan upaya pencegahan yang semaksimal mungkin. Disini tiap bulan inspektorat memberikan laporan terkait kinerja dan berbagai hal di masing-masing ke Dirjenan sehingga sejak dini sudah bisa diketahui berbagai hal yang mengkhawatirkan bisa menimbulkan kerugian negara,” kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini di Jakarta.
Selain itu, Gus Menteri juga menyampaikan terkait Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Alhamdulillah, laporan LHKASN dan LHKPN sudah 100 persen. Terdiri dari LHKASN sebanyak 1.329 ASN dan LHKPN sebanyak 856 pejabat,” kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.
Baca Juga : Patung Perawan Bunda Maria Dibakar di Gereja Paroki Saint Peter
Bukan itu saja, Gus Menteri melaporkan terkait zona integritas. Dalam hal ini, Kemendes PDTT pada tahun 2009 terdapat 6 unit kerja zona integritas meningkat menjadi 19 unit kerja zona integritas pada tahun 2020.
“Dan tentu ini menjadi bagian dari komitmen kita untuk berbagai upaya pencegahan korupsi. Dengan kerjasama ini, mudah-mudahan kita diberikan satu kemudahan untuk trus berupaya agar seluruh keluarga besar Kemendes PDTT terjauhkan dari musibah korupsi di Indonesia,” katanya.
Sementara iti, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan apresiasi kepada Kemendes PDTT yang telah mengembangkan pentingnya integritas di wilayah unit kerjanya.
Menurutnya, Korupsi itu terjadi karena banyak hal diantaranya orangnya serakah, karena ada kesempatan, karena kebutuhan, karena ancaman hukumannya rendah sehingga orang melakukam korupsi.
“Tetapi disamping itu, korupsi muncul karena kekuasaan, karena ada kesempatan dan kurangnya integritas. Jadi, betapa pentingnya zona integritas ini,” katanya.
Terkait dengan penandatangan, KPK kata Firli, sangat terbuka kepada setiap kementerian dan lembaga dalam rangka kerjasama terkait dengan langkah-langkah pemberantasan korupsi, baik itu bersifat pendidikan masyarakat, pencegahan supaya tidak terjadi korupsi, pendidikan dan lain-lain.
“Khususnya Kemendes PDTT yang hari ini dilakukan penandatangan kerjasama. Kami siap untuk mendampingi dan kami siap untuk menjadi narasumber dan ahli. Hal yang penting adalah negara ini bebas dari korupsi,” katanya.
Dalam penandatanganan ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi, Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi dan pejabat eselon satu lainnya di lingkungan Kemendes PDTT beserta seluruh pegawainya.
Komentar