KPK Tetapkan Hakim Agung MA Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

NANGGROE.MEDIA | Sebagai wakil tuhan dimuka bumi, seorang hakim seharusnya menegakkan keadilan dengan seadil-adilnya, peribahasa dalam keadilan hukum menyebutkan “tegakkan hukum sekalipun langit akan runtuh”.

Namun, Hakim Agung MA kini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. KPK menetapkan dan menahan “GS” yang merupakan seorang Hakim Agung di Mahkamah Agung periode 2017-2023 sebagai tersangka kasus korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengondisian pengurusan perkara d Mahkamah Agung pada Kamis, (30/11) dikutip dari media sosial Instagram_official.Kpk.

Kasus perkara korupsi itu merupakan hasil dari pengembangan perkara korupsi yaitu berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. KPK telah menetapkan sebanyak 13 orang sebagai tersangka.

Selaku Hakim Agung yang berwenang, untuk menangani permohonan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

“GS” diduga melakukan berbagai pengondisian putusan perkara untuk menguntungkan pihak tertentu dari tahun 2018-2022.

Atas pengondisian tersebut, “GS” menerima gratifikasi mencapai 15 milyar. Untuk menyamarkan hasil korupsinya, “GS” juga membeli aset bernilai lain seperti rumah dan penukaran sejumlah mata uang asing yang nilainya hingga milyaran rupiah.

Kasus korupsi di sektor peradilan telah menciderai marwah penegakan hukum di Indonesia. Selain melakukan kegiatan penindakan, KPK juga melakukan berbagai upaya guna melakukan pencegahan melalui kajian dan pendidikan serta pembekalan Anti korupsi bagi penegak hukum.

Komentar