Kuasa Hukum Jhon Kei Minta Perlindungan Hukum Kepada Presiden Jokowi

Nanggroe.net, Banda Aceh | Kuasa hukum Jhon Kei, Isti Novianti menyerahkan surat kepada Presiden republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jendral Idham Aziz terkait kliennya.

Daalam surat tersebut kuasa hukum Jhon Kei meminta perlindungan hukum atas permasalahan yang ditimpa kliennya.

“Isi surat itu kami minta pertemuan dengan Pak Jokowi, kami minta perlindungan hukum agar tidak ada pihak yang intervensi baik di kepolisian atau pengadilan,” ujar Isti di Kelapa Gading, Senin (6/7) yang kami kutip dari Tempo.co.

Baca Juga : Menag: Sidang Isbat Idul Adha 2020 Digelar 21 Juli 2020

Ia juga menjelaskan bahwa akan mengantarkan surat tersebut langsung ke Jokowi dan Idham.

“Mudah-mudahan Pak Jokowi dapat menerima dengan baik surat kami dan proses rekonstruksi ini berjalan dengan baik,” ujar Isti di sela-sela rekonstruksi John Kei.

Sebelumnya, John Kei dan anak buahnya ditangkap akibat perbuatannya yang terlibat kasus keributan yang diwarnai penembakan di kediaman Nus Kei pada Ahad, 22 Juni 2020 sekitar pukul 12.30.

Aksi penyerangan itu didorong rasa sakit hati John Kei kepada pamannya tersebut karena masalah pembagian uang hasil penjualan tanah di Ambon.

Akibat perbuatannya tersebut para anak buah John Kei itu dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan UU Darurat 12 tahun 51 tentang kepemilikan senjata api.

Komentar