Lagi-lagi Satreskrim Tangkap Pelaku Pemain Judi Online di Kecamatan Timang Gajah

Nanggroe.media, BENER MERIAH – Satreskrim Polres Bener Meriah kembali menangkap seorang pria berinisial RA (37), warga Desa Lampahan, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.

RA (37), di tangkap Satreskrim lantaran telah melakukan tindak pidana Jarimah Maisir (perjudian online) di salah satu tempat warung Waksun yang berada di Desa Lampahan Barat, Kecamatan Timang Gajah pada Senin (11/11/2024).

Kapolres Bener Meriah AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasatreskrim IPTU Jeffryandi, S.Tr.K., S.I.K menyampaikan bahwa benar pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki terduga pelaku perjudian (Maisir) berinisial RA (37), warga Desa Lampahan, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah pada Sabtu (09/11/2024) sekira pukul 02:30 WIB.

Kasatreskrim menerangkan, dari hasil penyelidikan, pada 09 November 2024 sekira pukul 02:30 WIB unit patroli Satreskrim berhasil mengamankan RA (37), pria yang pelaku pemain judi online di salah satu warung nasi Wak Sun, di Kecamatan Timang Gajah.

Dari hasil pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) polisi mendapatkan barang bukti berupa handphone yang diperkirakan sering digunakan untuk melakukan perjudian online. Sebab, didapati bukti pengiriman/deposit saldo.

Dari terduga pelaku Satreskrim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Samsung VIVO 1904 Warna Biru dengan i-mei 1-(869306041589558), 2-(869306041589541).

Saat ini terduga pelaku tindak pidana Jarimah Maisir (perjudian online) tersebut telah di amankan di Polres Bener Meriah, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian, apa pun jenisnya, karena dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan orang-orang yang dicintai. Jika mendengar atau mengetahui adanya praktik perjudian dalam bentuk apa pun, jangan ragu untuk melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau kepada petugas kepolisian yang Anda kenal,” ujar Kasat Reskrim.

Komentar