Nanggroe.net, Aceh Utara |Ramadhan adalah bulan dimana seluruh ummat islam menjalankan ibadah puasa dan kebiasaan masyarakat menjelang waktu berbuka adalah menyiapkan makanan berbuka atau sering disebut takjil. Beragam hidangan takjil menjadi ‘buruan’ pada sore hari oleh mereka yang berpuasa, terutama makanan yang manis dan kurma, sebagaimana anjuran Rasulullah dalam hadisnya dari Anas bin Malik yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud yang berbunyi:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuka dengan kurma basah (ruthab), jika tidak ada ruthab maka berbuka dengan kurma kering (tamr), jika tidak ada tamr maka minum dengan satu tegukan air.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Aceh Timur (HIPMAT) yang merupakan organisasi yang mewadahi pemuda dan mahasiswa Aceh Timur khususnya Wilayah Kecamatan yang terdiri dari Kecamatan Madat, Simpang Ulim, Dan Pante Bidari pada hari Rabu (05/5) telah melaksanakan kegiatan Bagi Takjil.
Baca Juga:
Pertahankan Tradisi Rutin Sejumlah Mesjid, Ini Yang Dilakukan Mahasiswi KPM IAIN Cot Kala Langsa
Kegiatan HIPMAT Bagi Takjil mengabil tempat pelaksanaan kegiatan di jalan lintas Medan – B. Aceh tepatnya di Desa Matang Pudeng, Madat. Kegiatan berbagi takjil yang memfokuskan pembagian makanan berbuka kepada para pengendara baik musafir maupun warga lokal ini dinilai baik dan luarbiasa sebagai kegiatan sosial untuk meningkatkan rasa peduli dengan cara saling berbagi.
“Terimakasih kepada seluruh anggota dan pengurus yang telah ikut serta dalam menyukseskan kegiatan kita bersama dan semoga saja ini dapat menjadi agenda rutip kita untuk setiap Ramadhan tahun tahun selanjutnya. Solidaritas sangat berperan dalam peningkatan rasa peduli dan loyalitas organisasi terhadap masyarakat. Dan itu harus terwujud pada HIPMAT” ucap Ketua Umum PB HIPMAT, T. Alwan Thufail Said Alfarizd.
Orang yang memberikan takjil atau makanan kepada orang yang sedang berpuasa maka pahalanya sama seperti orang yang sedang berpuasa tersebut, Seperti dalam sebuah hadis Rasullullah saw. bersabda “Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga. (HR Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).
Komentar