Langgar Prokes, Warkop di Kota Lhokseumawe Kembali Disegel Petugas

Nanggroe.net, Lhokseumawe – Personel gabungan yang melibatkan Unsur TNI, Polri dan Satpol PP/WH Kota Lhokseumawe terus melaksanakan patroli untuk menertibkan tempat usaha yang masih melanggar Instruksi Gubernur Aceh tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan tidak menerapkan Prokes, Rabu malam (2/6/2021).

Dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut, petugas kembali melakukan penyegelan terhadap salah satu tempat usaha yang dianggap tidak menerapkan Prokes dan masih buka di luar ketentuan Instruksi Gubernur Aceh.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Lhokseumawe,AKBP Eko Hartanto S.IK mengatakan kepada Nanggroe.net (3/6/2021) bahwa tempat usaha yang disegel petugas lantaran melanggar Instruksi Gubernur Aceh dan tidak menerapkan Prokes akan disegel selama tiga hari.

“Tempat Usaha akan disegel selama tiga hari,setelah tiga hari akan di cek kembali sarana protokol kesehatan dan kapasitas pengunjung lalu dilakukan evaluasi untuk dibuka kembali,kalau sudah sesuai dengan syarat protkes,” ungkap Kapolres.

AKBP Eko berharap, pemilik tempat usaha memiliki kesadaran untuk ikut membantu pemerintah mengendalikan penyebaran virus yang belum ada obatnya tersebut.

“Mudah-mudahan tumbuh kesadaran dan masyarakat Aceh dapat terhindar dari penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Komentar