LMND Aceh Gagalkan Omnibus Law

Nanggroe.net, Kamis 12 Maret 2020, Sekjend Wilayah LMND Aceh Martha Beruh mengatakan Penolakan RUU Omnibus Law terus berkembang dan semakin meluas di seluruh wilayah Indonesia.

Gerakan ini disebabkan kesadaran masyarakat terhadap kebijakan pemerintah yang memang lebih mengedepankan kepentingan investor dari pada kepentingan rakyat. Banyak poin dalam pasal-pasal Omnibus Law yang memang bermasalah dan akan menambah kesengsaraan menjerat kehidupan rakyat.

Martha Beruh Melanjutkan Pernyataan nya LMND Aceh juga salah satu Organisasi Mahasiswa yang paling kuat menyuarakan Atas penolakan terhadap RUU Omnibus Law selama ini

Foto : Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) melakukan aksi untuk menolak Omnibus law.

Martha menegaskan bahwa LMND Aceh adalah salah satu organisasi yang Progresif dan Revolusioner akan berada di garda terdepan untuk Mengagalkan Omnibus Law, karena UU Omnibus Law tersebut adalah Undang-Undang yang di buat dan di rancang untuk mengedepankan kepentingan Investasi dan Pemilik Modal bukan Kepentingan Rakyat di dalamnya.

Martha, juga mengatakan RUU Omnibus Law tersebut harus di gagalkan dan tidak ada negosiasi lagi, karena Abai terhadap Kesejahteraan Tenaga Kerja, lingkungan dan tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Dalam penutupannya, Sekjend Wilayah LMND Aceh ini menegaskan sekaligus menyerukan kepada seluruh gerakan rakyat dan Mahasiswa untuk menyatukan diri untuk menggagalkan Omnibus Law.

Komentar