LMND Komisariat Unimal Gagalkan Omnibus law

Nanggroe.net, Lhokseumawe|Ketua LMND Komisariat Unimal menyuarakan untuk menggagalkan omnibus law di karenakan hanya menguntungkan investor, tentu ini nantinya akan merugikan buruh dan masyarakat.(17/03/20)

Omnibus law hanya memudah kan izin usaha tanpa mempedulikan hak-hak buruh, Omnibus law adalah perhimpunan semua undang-undang Cipta Lapangan Kerja (CILAKA) yang sebenarnya untuk memudah kan namun yang terjadi menjadi penindas.

Melihat begitu banyak permasalahan di dalam UU omnibuslaw tersebut, ketua terpilih LMND komisariat unimal mengatakan bahwa”dalam omnibus law memiliki permasalahan-permasalahan krusial apabila di lihat dari berbagai Aspek metodologis, paradigma, Dan subtansi pengaturan didalam bidang-bidang kebijakan.katanya

Didalam Omnibus law ini terbagi dalam 11 klaster pembahasan undang-undang yang dimana 11 klaster tersebut semua nya bermasalah fatal bagi masyarakat pribumi yang tidak sesuai dengan idiologi kita Pancasila.

Terlebih lagi terhadap RUU CILAKA yang sangat menyiksa kaum buruh, CILAKA ini sangat pro terhadap investor Dan tenaga kerja asing.

Bisa kita koreksi secara seksama dalam RUU CILAKA pada pasal tenaga kerja asing pasal 42 ayat 1- 3 Dan pasal 43 ayat 1-3, bukan itu saja mari kita koreksi lagi pada pasal pekerja kontrak, pasal 59 ayat 1-8, yang jelas-jelas memfeodal kan buruh di tanah surga kita sendiri apakah ini yang namanya deklarasi untuk yang di hempaskan, pungkasnya.

Laporan | (FT)

Komentar