Mahasiswa Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Penyalahgunaan Dana Sosial di Riau

Nanggroe.media | Ikatan Pelajar Mahasiswa Riau (IPMR), beserta Pemuda Desa Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Alhaffiz merupakan Mahasiswa Universitas Malikussaleh, mendesak Kejari Rohil dan Aparat Penegak Hukum serta Dinas sosial Provinsi Riau untuk menyelidiki kasus dugaan Penyalahgunaan Dana Sosial dari Pemprov Riau sebesar 100 juta rupiah, oleh Camat Palika beserta jajarannya yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2022 di Kabupaten Rokan hilir, Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Dalam rangka kegiatan sosial, sosialisasi pembakaran hutan dan pemberdayaan masyarakat bahwa kegiatan sosial tersebut tidak dilaksanakan oleh pemerintah Kecamatan Pasir Limau Kapas. Bahkan kinerja tersebut dilakukan secara fiktif atau Manipulasi kegiatan.

Berdasarkan Pasal 94 KUHP : Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan menurut pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal tersebut mengenai tentang penggelapan dana. Dengan melakukan penggelapan dalam sebuah jabatan bisa diancam pidana penjara maksimal selama 5 (lima) tahun.

Alhaffiz Mahasiswa Universitas Malikussaleh, mendesak Kejari Rohil dan Aparat Penegak Hukum serta Dinas Sosial Pemprov Riau untuk menyelesaikan, menyelidiki kasus ini sampai tuntas. Oleh sebab itu kejadian ini merupakan salah satu hal yang merugikan Negara maupun masyarakat untuk kedepannya bagi Kecamatan Palika.

Oleh karena itu kami selaku Mahasiswa Kabupaten Rokan Hilir, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Desa Panipahan Darat, akan terus mengawal kasus ini karena sudah melanggar hukum, yang seharusnya pemerintah Kecamatan Pasir Limau Kapas, menjadi contoh yang baik bagi masyarakat nya.

Kami sebagai Mahasiswa Kecamatan Pasir Limau Kapas berharap Dinas Sosial Pemprov Riau dan Kejari Rohil untuk menindak lanjuti kasus ini hingga tuntas.

Oleh karena itu pihak Kabupaten Rokan Hilir sebagai Bupati untuk mengevaluasi kinerja-kinerja dari Camat Pasir Limau Kapas serta dari pihak Dinas Sosial Pemprov Riau. Kami berharap untuk menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas atas terjadinya penyalahgunaan dana secara fiktif atau manipulasi data.

Komentar