Nanggroe.net, Lhokseumawe | Polres Lhokseumawe berhasil menangkap maling kasus pencurian laptop dan sejumlah di gedung MIN 3 Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, kamis (4/6).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, S.I.K, MH melalui Kasubag Humas Salman Alfarasi, SH, MM mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, tim Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe dan Polsek Banda Sakti berhasil menangkap tersangka R (30 thn) Warga Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
“Tersangka R ditangkap di kawasan Los jalan Sukaramai, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe,” ujarnya
Baca Juga : MIN Kutablang Dibobol Maling, Laptop dan Uang Belasan Juta Berhasil Dibawa Kabur
Lanjut Salman, sejumlah alat bukti berhasil diamankan, yaitu uang 7.500.000, satu unit sepmor merk Yamaha Mio Sporty warna hitam, satu unit laptop merk Asus warna putih, satu unit hp merk Oppo A5 2020 warna abu² seharga Rp. 1.800.000 dari hasil kejahatan.
Selain itu, juga diamankan satu buah dompet warna hitam, satu botol Ovale Facial Lotion hasil kejahatan, satu botol Pucelle Mist Cologne hasil kejahatan, satu kotak bedak merk La Tulipe hasil kejahatan, dua kotak Wardah Lip Cream hasil kejahatan dan satu pack Ellips Hair Vitamin hasil kejahatan.
“Tersangka dikenakan pasal 363 Subs Pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Kasubag Humas Salman Alfarasi, SH, MM. (*)
Komentar