Masyarakat Di Matang Kuli Geruduk Kantor Camat, Ini Persoalan nya

Nanggroe.net, Aceh Utara | Sejumlah warga Gampong Teungoh Geulumpang VII, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, mendatangi kantor camat setempat untuk mempertanyakan mekanisme pendaftaran pencalonan geuchik, Rabu (2/6/2021).

Koordinator perwakilan masyarakat, Mawardi, saat wawancara dengan sejumlah awak media mengatakan, masyarakat Gampong Teungoh Glumpang VII, meminta PPG lebih transparan dalam proses penerimaan berkas dari tiga bakal calon geuchik Gampong Teungoh Geulumpang VII.

“Masyarakat meminta PPG terbuka dalam proses penerimaan berkas dari tiga bakal calon geuchik. Karena ada dari salah satu calon yang mendaftarkan diri kepada panitia sudah melewati batas waktu yang telah ditentukan,seharusnya pihak PPG tidak lagi menerima berkas tersebut Kami menduga ada nepotisme dalam hal ini”kata mawardi.

Sementara Camat Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, Edward, menjelaskan, semua itu ada tahapan, dan sebelumnya Penjabat (Pj.) Gampong Teungoh Geulumpang VII membentuk PPG. “Jadi, prosesnya melalui PPG tersebut yaitu mulai tahapan pencalonan sampai selesai, itu tanggung jawab atau kewenangan PPG”.kata nya

“Seandainya ada masyarakat yang merasa penyalahgunaan administratif ataupun penerima berkas calon di luar ketentuan, maka bisa disampaikan secara tertulis kepada pihak PPG bahwa itu sudah melewati batas pendaftaran. Bila perlu kepada bupati sekaligus apabila memang menyangkut penyalahgunaan administrasi,” ujar Edward.

Selanjut nya kata dia,hingga saay ini pihaknya menerima informasi dari pihak PPG bahwa menyangkut penerimaan berkas itu telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur,ungkap nya.

“Berkas dari salah satu bakal calon yang memang masih kurang atau perlu dilengkapi itu bisa menyusul dan sah-sah saja yang penting saat pendaftarannya sesuai jadwal yang telah ditentukan PPG”inbuhnya

Sementara itu,Ketua PPG Gampong Teungoh Geulumpang VII, Tgk. Ismail, menjelaskan setelah terbentuknya PPG pada awal April 2021, pihaknya membuat surat pengumuman berkenaan dengan masa pendaftaran pencalonan geuchik yang juga ditempelkan di setiap warung kopi gampong tersebut. Saat hari terakhir masa pendaftaran yaitu 5 Mei 2021, dirinya menanyakan kepada Wakil Ketua dan Sektaris PPG apakah sudah ada yang mendaftarkan diri, dan ternyata sudah ada tiga bakal calon.

“Ketika saya melihat bahwa dua orang di antaranya ada saudara kandung saya (abang dan adik kandung). Tapi mereka juga punya hak kebebasan dalam berdemokrasi, karena berkas yang diserahkan kepada pihak PPG pun sesuai dari jadwal yang ditetapkan dan tidak ada kita terima berkas melewati batas waktu sebagaimana disampaikan sebagian warga tersebut,” ungkap Tgk. Ismail.

Menurut Tgk. Ismail, apabila ada sebagian warga yang menuding dirinya sebagai Ketua PPG nepotisme, itu perlu dipertanyakan kembali di mana letaknya unsur nepotisme dalam hal proses penerimaan berkas bakal calon geuchik.

“Itu merupakan hak setiap orang dalam berdemokrasi, siapa saja bisa mencalonkan diri. Terkait lulus berkas atau tidak itu tergantung bagaimana hasil verifikasi berkas nantinya baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan”.

“Setelah saya menerima hasil verifikasi itu, maka saya juga duduk kembali bersama anggota PPG untuk membuat pengumuman kembali yang menjadi sebagai calon. Karena saat ini ketiga orang itu masih bakal calon, kalau sudah keluar hasil verifikasi berkas maka baru muncul siapa sebagai calon geuchik. Akan tetapi jika nantinya yang lulus berkas ternyata hanya satu orang saja, maka kita perlu membuka atau menambah masa pendaftaran kembali. Jika dua orang lewat berkas verifikasi itu wajib dijalankan ke tahap pemilihan,” ujar Tgk. Ismail.

Komentar