ACEH UTARA | Warga bersama perangkat Desa Pante Gaki Bale, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara meminta Keuchik transparan dalam pengelolaan dana desa.
Masyarakat mempertanyakan kejelasan mengenai pengunaan anggaran Rp. 204.000.000 (dua ratus empat ribu juta rupiah) mulai pada saat resmi di Lantik pada tahun 2020 lalu.
“Anggaran tersebut merupakan dana Silpa Keuchik sebelumnya, yang mana anggaran tersebut dijadikan kedalam BUMG oleh Keuchik yang menjabat sekarang,” ujar masyarakat Pante Gaki Bale kepada Nanggroe.media (9/6/2023).
Selain itu masyarakat Gampong juga sempat mempertanyakan kepada HS selaku bendahara Gampong apakah masih ada sisa dana desa tahun 2022 di rekening desa.
“Tidak ada karna setiap penarikan dana itu diserahkan kepada Keuchik gampong,” ujarnya pada saat rapat tanggal 9 Mei 2023 lalu.
Bahkan sebelumnya oknum Keuchik juga sempat mengakui bahwa dana sisa tersebut belum dikerjakan dan sudah habis digunakan, dalam hal ini oknum Keuchik juga meminta maaf kepada masyarakat Gampong dan akan mempertanggung jawabkan.
Masyarakat juga menyampaikan bahwa sebelumnya camat juga telah memberikan mandat kepada pihak Tuha Peut untuk menyelesaikan permasalah yang ada di Gampong Pante Gaki Bale, namun sampai saat ini permasalahan tersebut juga belum ada titik terangnya.
Camat memberikan waktu satu bulan untuk penyelesaian masalah desa mulai dari tanggal 9 Mei s.d 9 Juni 2023, namun hingga saat ini pertangungjawaban juga belum terlaksanakan.
Masyarakat juga menyampaikan bahwasanya apabila hal ini juga belum selesai maka masyarakat akan menempuh jalur hukum untuk permasalahan ini.
“Apabila permasalahan ini tidak ada titik temu yang ril maka proses nya dengan hukum,” tegas masyarakat
Semenjak terpilih dan dilantiknya Keuchik Desa Pante Gaki Bale pada tahun 2020 pada saat adanya rapat di desa masyarakat tidak pernah dilibatkan.
Selain itu, semenjak selama tiga tahun Keuchik menjabat papan rancangan anggaran dana desa tidak pernah dipublikasikan oleh pihak Keuchik. Bahkan sampai saat ini masih ada beberapa struktur pengurus desa yang masih belum di pilih.
Hal ini seperti yang di atur dalam Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tenda desa yang mana pasal 26 ayat (4) huruf f yang salah satunya menyebutkan bahwa kepala desa dalam melaksanakan tugasnya harus secara transparan.
Sebelumnya beberapa aparatur desa sempat mengundurkan diri dikarenakan kinerja oknum Keuchik yang terlalu tertutup pada saat mengambil suatu keputusan tanpa melakukan musyawarah dengan masyarakat.
Sedangkan untuk anggaran Rp 141.181.600, tahun 2022 sudah digunakan untuk ketahanan pangan yang ditargetkan siap dalam sebulan, namun sampai saat ini belum juga siap dikerjakan.
Komentar