Nanggroe.net, Lhokseumawe | Masyarakat Gampong Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe mempertanyakan terkait soal penyelewengan Dana Desa (DD) yang dinilai belum mendapatkan kejelasan terkait proses hukum.
Meskipun, Inspektorat Kota Lhokseumawe telah melakukan investigasi dan audit berdasarkan dari laporan masyarakat untuk menangani kasus penyelewangan dana desa untuk mengawal proses kasus tersebut.
“Kami kembali menemukan temuan baru, yaitu penyelewengan BLD DD dan penghilangan barang-barang yang sudah terhitung menjadi milik Desa,” Ungkap salah satu masyarakat Gampong Ujong Pacu yang tidak ingin disebutkan namanya kepada Nanggroe.net, Selasa (8/9).
Baca Juga : Imigran Rohingnya yang Meninggal Dunia di Lhokseumawe Dimakamkan di TPU Kutablang
“Dalam hal ini, pihak PMD kecamatan yang terlibat dalam pengawasan Dana Desa terkesan cuek cuek aja, kami terus berkoordinasi tapi tidak ada respon dan tindakan,” jelasnya.
Dengan hal itu, Masyarakat Ujong Pacu merasa kecewa terhadap Camat Muara Satu dan anggota PMD juga pendamping Desa yang terkesat cuek dan sulit diajak berkomunikasi oleh pihak masyarakat yang mempertanyakan kasus tersebut.
“Bahkan, mereka semua memblokir nomot WhatsAap anggota Tuha Peut Gampong Ujong Pacu yang mau melaporkan dan mencoba menjelaskan masalah penyelewengan yang diduga dilakukan oleh Keuchik Gampong,” ucapnya.
Baca Juga : Aliansi Mahasiswa Aceh Gebrak Gedung DPRA, Masuk Ruang Sidang Paripurna
Maka dari itu, masyarakat ingin meminta kejelasan terhadap proses kasus hukum sudah sampai sejauh mana agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan segera.
“Satu hal yang sangat ingin kami sampaikan ke Pak Camat dan PMD bahwa laporan pertanggung jawaban Dana Desa yang ada di Kecamatan bukanlah dokumen Negara yang harus dirahasiakan, jangan membodohi masyarakat ada aturannya,” tandasnya.
Menurutnya, masyarakat dan Tuha Peut Gampong dapat melihat sejauhmana sudah berjalan proses hukum tersebut untuk mengoreksi terkait permasalahan di Gampong Ujong Pacu.
“Ini terindikasi adanya korupsi, maka kami segenap masyarakat Gampong Ujung Pacu mengharapkan kepastian hukum yang sesuai di Negara kita kesatuan Republik Indonesia,” tuturnya.
Ia pun meminta kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe, untuk serius menangani kasus tersebut yang dinilai sudah merugikan masyarakat Ujong Pacu.
“Kami mohon sangat Kepada Jaksa yang menangani perkara dan Walikota Lhokseumawe dan DPRK untuk menegakkan hukum dengan sebenarnya di Gampong Ujong Pacu,” pungkasnya.
Komentar