Nanggroe.net, Aceh | Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk transparan dalam penyidikan yang akan di lakukan, nilai kerugiannya sudah ada hasil audit BPKP dan sudah di serahkan. Kamis (20/5/2021)
MaTA menyakini Kejaksaan sudah tau siapa saja yang terlibat, sejak kejaksaan melakukan pulbaket terhadap kasus tersebut pihak yang di duga terlibat sudah nyata.
Ekspose bersama BPKP dalam rangka memintak audit juga sudah kelihatan siapa saja pelaku dan bagaimana ini bisa terjadi sehingga terjadi korupsi.
Baca Juga :
DPM Hukum Unimal Laporkan ke KPK Dugaan Proyek Fiktif Batu Gajah Cunda-Meuraksa
Yang perlu di garis bawahi, kasus ini tidak berdiri pada rekanan dan pihak dinas terkait, akan tetapi ada perintah atasan sehingga pihak dinas berani membuat adminitrasi seakan akan proyek tersebut ada di bangun sampai terjadi pencairan dana padahal fiktif.
Kasus ini selain terjadi nyata korupsi yang berakibat terjadi kerugian negara juga terjadi maladministrasi dengan memalsukan dokumen sehingga fakta sebenarnya nihil.
MaTA menilai sangat berani dengan modus fiktif yang di lakukan pemerintah daerah, ini kejahatan terkordinir sejak awal memang sudah di rencankan terhadap dana yang bersumber dari otsus.
Pengusutan kasus tersebut harus benar-benar transparan sampai penerima aliran dana (komitmen fee) hasil dari korupsi tersebut harus di ungkap dan di tetapkan tersangka.
Penyidik perlu menelusuri sejauh mana keterlibatan walikota dalam kasus yang dimaksud. karna kasus ini tidak berdiri pada jajaran dinas terkait saja karna pembangunannya fiktif. Kejaksaan harus berani dan tegas dalam pengungkapannya, publik jelas mengawasi.
Kepastian hukum terhadap pelaku wajib dilaksanakan. MaTA khawatir kasus ini tidak ada upaya untuk di ungkap secara utuh, aktornya selalu di “amankan” dan ini pola lama yang selalu terjadi dalam kasus korupsi.
Jadi Transparansi terhadap penyidikan menjadi penting di tegakkan dan tidak ada toleransi atas siapa pun terhadap pelaku kejahatan luar biasa tersebut.
kalau Kejari mengalami kendala dalam mengungkapkan kasus tersebut maka dapat melakukan koordinasi dengan Kejati atau Kejati dapat mengambil alih, kalau di Kejati juga mangkrak maka kasus ini menjadi tanggung jawab Kejagung secara institusi.
MaTA sendiri sudah menyiapkan langkah selanjutnya, apabila kasus tersebut dalam penyidikan mangkrak pada aktor. karna potensi keterlibatan penyelenggara negara terhadap kasus Pembagunan tanggul tersebut sangat kuat.
Komentar