Nanggroe.net, Banda Aceh| Beberapa waktu yang lalu sempat viral selebaran surat dari APDESI Kecamatan Syamtalira Aron terkait proyek/program titipan polres di setiap Desa yang ada di lingkup Syamtalira Aron, sehingga hal tersebut menimbulkan respon dari para Akademisi, Mahasiswa dan aktivis antikorupsi yang ada di Aceh.
Salah satu Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Antikorupsi di Aceh yang menyorot permasalahan tersebut adalah dari Masyarakat Transparan Aceh atau yang sering dikenal dengan sebutan MaTA, Alfian selaku Koordinator MaTA dalam wawancaranya dengan Nanggroe.net, kamis (22/4/2021) mengatakan tidak ada istilah titipan program atau proyek dalam pembagunan yang sumber anggarannya dari Negara.
Secara regulasi pun tidak di atur jadi kalau ada titipan program dan itu menggunakan uang Negara maka itu menjadi suatu pelanggaran terhadap tata kelola keuangan Negara. kami nilai apa yang telah terjadi yaitu beredarnya surat hasil pertemuan Kepala Desa dengan Polsek di Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara pada 21 April 2021 sama sekali tidak dapat di benarkan, semoga saja itu tidak benar.
Baca Juga:
akan tetapi kalau peristiwa tersebut benar terjadi maka patut di batalkan segera, karna tidak boleh ada upaya intervensi terhadap anggaran Desa oleh siapa pun. Sehingga Desa dapat menjalankan anggaran pembangunannya secara otonom. Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) sendiri sejak 2020 sudah menemukan di beberapa Kabupaten di Aceh, ada kegiatan berupa program/proyek titipan istilahnya dan ini sangat berbahaya terhadap keberlangsungan manfaat anggara Desa secara berkelanjutan.
Kepala Desa merasa terpaksa menyetujui apa bila ada pihak tertentu melakukan titipan program/proyek walau pun modusnya berdasarkan keputusan rapat. oleh karna itu MaTA merekomendasikan agar kiranya, Polda Aceh dan Kejati Aceh untuk membentu Tim pencegahan terhadap program titipan tersebut.
” Peran Polda dan Kejati Aceh sangat strategis terhadap pengawasan dan pencegahan terhadap pihak-pihak yang ingin memafaatkan dana desa untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Tim yang akan di bentuk dapat memantau dan mengawasi dalam memastikan anggaran desa di gunakan sesuai dengan kebutuhan warga desa masing-masing. sehingga anggaran desa menjadi harapan dalam keberlangsungan hidup warga secara ekonomi ke depannya dan upaya mencari keutungan pribadi dan kelompok dapat di berantas secara tegas ” Tutup Alfian.
Komentar