Melakukan Pemerasan, 3 Oknum Diduga Wartawan di Ringkus Polisi di Bener Meriah

Nanggroe.media, BENER MERIAH | Tiga orang diduga oknum wartawan berinisial A, AYZN dan KH diamankan oleh petugas kepolisian resort Bener Meriah atas dugaan tindak pidana pemerasan di sebuah warkop di kawasan Desa Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.

Sebelumnya, ketiga yang diduga oknum wartawan tersebut mendatangi kantor Desa Musara Pakat yang terletak di Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah pada Selasa 22 April 2025. Kemudian dilanjutkan dengan pertemuan di sebuah warkop di Desa Pante Raya keesokan harinya.

Diketahui, dari salah satu pelaku sempat menarik pelapor ke belakang warung dan menyampaikan tuntutan uang damai. Setelah melalui negosiasi, korban akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp 5.000.000 sebagai bagian dari permintaan tersebut, sisanya akan di transfer ke rekening terduga pelaku.

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto dalam keterangannya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa diintimidasi oleh sekelompok pria yang mengaku dari media luar Kabupaten Bener Meriah.

“Para terduga pelaku mencoba memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 15.000.000 sebagai uang damai dengan ancaman akan mempublikasikan persoalan dana desa ke media sosial jika permintaan mereka tidak dipenuhi,” ungkap Kapolres.

“Merasa dirugikan dan tertekan, korban bersama saksi langsung melaporkan kejadian hal ini kepada kami. Berbekal laporan tersebut, tim kami langsung bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan tiga orang bersama barang bukti,” ujar Kapolres.

Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 5.000.000 serta tiga unit handphone yang digunakan dalam aksi pemerasan tersebut. Ketiga pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bener Meriah.

Atas peristiwa tindak pidana ini mereka akan di sangkakan dengan pasal 368 Kuhp tentang tindak pidana pemerasan.

Saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pelengkapan berkas perkara, pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi dan pelaku, pengumpulan alat bukti tambahan, penyerahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam hal ini, Polres Bener Meriah menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, terlebih dengan modus yang menyalahgunakan identitas sebagai insan pers.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi oknum yang mencederai kepercayaan masyarakat dan merusak citra profesi apapun, apalagi jika tindakan tersebut sudah mengarah pada tindak pidana,” tutup AKBP Aris.

Komentar