Memalukan ! Oknum PNS Pemkot Lhokseumawe Diringkus Membawa Narkoba Di Saku Celana

Nanggroe.net, Lhokseumawe | Seorang pria berinisial M, 42, pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Lhokseumawe, Provinsi Aceh , diciduk polisi di rumah pribadinya,jalan Petuah Ali desa Tumpok Teungoh kecamatan Banda Sakti, Rabu (17/3) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto S.IK,saat konferensi di Mapolres Lhokseumawe pada Jumat (19/3), menjelaskan kronolgi adanya penangkapan terhadap oknum PNS di Pemkot Lhokseumawe tersebut. Ia menjelaskan, atas informasi warga, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Selanjutnya tersangka M pada (17/3) sekira pukul 19.30 berhasil di tangkap di dalam rumah tersangka di jalan Petuah Ali desa Tumpok Teungoh kecamatan Banda Sakti kota Lhokseumawe.

Baca Juga :

Polda Aceh Bersama Bea Cukai Instansi Hibah 7 Ton Bawang Merah Untuk Dayah Di Aceh Besar

Narkoba jenis sabu-sabu pun ditemukan di dalam saku celana jeans berwarna biru yang di masukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah,dan juga terdapat satu buah kotak rokok gudang garam yang berisikan satu bungkus.

“Untuk tersangka M kita kenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun”,Ujar Kapolres Lhokseumawe.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan, satu paket Kecil narkoba jenis sabu-sabu,  satu unit Hp merk Iphone X warna merah.

Komentar