NANGGROE.MEDIA, Aceh Tenggara – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka di Desa Jongar, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, Pada Kamis (6/6/2024) Pukul 06.30 WIB.
Penangkapan ini terkait dengan dua laporan polisi, yaitu LP/58/VI/2024/SPKT/POLRES AGARA/POLDA ACEH dan LP/59/VI/2024/SPKT/POLRES AGARA/POLDA ACEH.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H., menyatakan bahwa tersangka berinisial MI (21 tahun), yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa, berasal dari Desa Kuta Genting, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara. Tersangka diduga melakukan dua tindak pidana pencurian.
Kronologis kejadian pertama terjadi pada hari Rabu, 15 Mei 2024, dengan mencuri di sebuah Indomaret. Tersangka membuka brankas dengan menggunakan 1(satu) Buah pisau yang di gunakan pelaku saat mencuri dan mengambil uang sejumlah Rp. 19.513.000 (sembilan belas juta lima ratus tiga belas ribu rupiah).
Pada kejadian kedua, tersangka melakukan aksinya hari Sabtu, 01 Juni 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, di Desa Alas Melancar, Kecamatan Babussalam.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari Desa Alas Merancar meliputi satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi BL 6520 HN dan satu unit handphone merk Oppo Reno 4. Sementara itu, di lokasi pencurian Indomaret, barang bukti yang diamankan adalah uang tunai yang diambil dari brankas.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP Pidana,” tambah Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Aceh Tenggara dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayahnya.
Komentar