NANGGROE.MEDIA, TAKENGON | Pelaku pencurian motor (curanmor) di tangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah, Polda Aceh. Tersangka merupakan warga asal Aceh Utara berinisial M (25). M (25), ditangkap setelah terbukti mencuri motor milik temannya sendiri yaitu Y.
Kendaraan yang di curi tersangka sepeda motor merk R2. M (25), ditangkap setelah melakukan aksi pencurian motor temannya sendiri diwilayah Kampung Simpang Empat, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
Kronologis singkat nya, sebelum melakukan aksinya pelaku sempat meminjam motor korban berjenis Honda CRF dengan Nomor Polisi BL 4834 FAB pada jumat 21 Maret 2025 pukul 14:00 WIB. Saat meminjam itulah, tersangka menggandakan (duplikat) kunci tersebut.
Kemudian malam harinya sekitar pukul 22:00 WIB pelaku menghubungi korban dan menanyakan keberadaannya, setelah mengetahui posisi keberadaan korban, pelaku mendatangi lokasi keberadaan korban dan mengambil motor tersebut menggunakan kunci palsu (duplikat).
Setelah itu, motor dititipkan di tempat temannya di jalan Lembaga Kecamatan Bebesen. Menindaklanjuti laporan pengaduan korban atas kehilangan kendaraannya, Tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan (pengungkapan) dan berhasil meringkus pelaku pada Sabtu pagi (22/03/2025) pukul 04./:36 WIB di wilayah Kampung Arul Kumer, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah.
Pengungkapan kejadian tersebut disampaikan Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra melalui Kasatreskrim IPTU Deno Wahyudi, SE.,M.si dalam siaran Persnya pada Minggu (23/03/2025) siang.
Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP dengan pidana ancaman 7 tahun penjara.
Komentar